Desti Dijambret Depan Kantor Polisi

18
BP/BELLY CASIO KORBAN JAMBRET- Dengan luka di sekujur tubuhnya, Desti (29), korban jambret, melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (24/8).
BP/BELLY CASIO
KORBAN JAMBRET- Dengan luka di sekujur tubuhnya, Desti (29), korban jambret, melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (24/8).

Palembang, BP

Pelaku kejahatan yang satu ini tergolong berani. Bagaimana tidak, meskipun berada di depan Mapolresta Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, tak menyurutkan aksi pelaku untuk menjambret Desti Ramayana (29), warga Jalan Perumahan Ogan Permata Indah Jakabaring Blok AB 20, RT 044, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30, Senin (24/8). Saat itu, korban baru keluar rumah mengarah ke Seberang Ilir untuk mengurus pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS milik ayahnya. Korban mengendarai motor Yamaha Mio warna merah putih bernomor polisi BG 2436 ZQ.

Baca Juga:  Truk Tabrak Pantat  Truk di Kolong Under Pass Simpang Patal Pusri

Ketika melintas di depan Mapolresta Palembang, korban dipepet dua pelaku tak dikenal menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam.

“Saya mau ke seberang, Pak. Persis di depan tadi, ada dua orang yang memepet dan pelaku yang duduk di belakang langsung menarik tas yang saya letakkan di kaitan bawah motor di dekat kaki. Spontan terjadi tarik menarik tas itu dan saya terjatuh dari motor, Pak. Terseret sampai kira-kira dua meter,” kata korban saat melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (24/8).

Baca Juga:  Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari MoU Dengan Kades se-Muaraenim

Korban Desti mengaku sempat menjerit minta tolong saat pelaku beraksi. Akan tetapi jeritan korban tak ditanggapi oleh warga. Atas kejadian tersebut, korban menderita luka-luka di bagian tangan, kaki, dengkul, dan wajah akibat terjatuh dari motor. Selain itu dirinya juga kehilangan sebuah tas yang berisikan telepon seluler merek Samsung Core Duos, Kartu Keluarga, STNK dan uang tunai Rp350 ribu.

Baca Juga:  Bayi Umur Seminggu Ditemukan di Bak Mobil yang Diparkir

Dari Polresta Palembang, laporan korban dilimpahkan ke Polsek Seberang Ulu I untuk segera ditindaklanjuti. “Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” singkat Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Suhardiman. O bel

 

Komentar Anda
Loading...