Mobil Ditarik Tunjangan Transport ‘Ngalir’

19
Serah terima mobil dinas anggota DPRD Kota Palembang kepada Pemkot Palembang yang diwakili Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa, Selasa (31/10).

Palembang, BP — Kendaraan Dinas anggota dewan DPRD Kota Palembang secara resmi ditarik oleh Pemerintah Kota Palembang, Selasa (31/10). Meski demikian, tunjangan transport para wakil rakyat ini akan diberikan setiap bulannya.

 

Pengembalian semua kendaraan dinas anggota dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana diantaranya anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transport perbulannya sehingga kendaraan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah kota.

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palembang, HM Ali Amir mengatakan, dengan dikembalikannya 29 mobil dinas anggota dewan ini, artinya resmi para anggota dewan mendapatkan tunjangan transport. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Baca Juga:  PU Pengairan Sumsel Akan Perkuat Sektor Pertanian

 

“Sesuai dalam aturan terbaru tersebut yang mana setiap anggota dewan kecuali ketua dan tiga wakilnya, akan mendapatkan Tunjangan Transport tiap bulan dengan jumlah perorang Rp15,5 juta. Dengan syarat anggota itu harus mengembalikan mobil dinas,” katanya usai penyerahan mobil dinas anggota dewan kepada Pemkot Palembang, Selasa (31/10).

 

Ali mengatakan, dalam PP 18/2017 itu juga selain mengatur tentang Tunjangan Transport, juga mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Jabatan, juga Tunjangan Reses.

 

Seperti Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Sebelumnya TKI ini hanya 3 kali, dengan adanya peraturan tersebut menjadi 7 kali uang refresentasi. Besarnya nilai kenaikan ini dikarenakan Palembang merupakan daerah dengan zona tinggi. Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi ketua, wakil dan anggota.

Baca Juga:  SKK Migas-KKKS Sumbagsel Monitoring Kesiapan Tajak Sumur Pengeboran Tahun 2023

 

“Nilai TKI selama ini Rp2,1 juta per bulan dikali 3. Nah, sekarang nilai itu dikali 7 perbulan dan perorang,” katanya.

 

Selain Tunjangan Komunikasi Insentif yang bertambah berkali-kali lipat, setiap anggota dewan termasuk wakil dan ketua, sebelumnya tidak ada tunjangan reses, namun sekarang, setiap akan dilakukannya perjalanan, setiap orang akan mendapatkan Rp14,7 juta. “Tunjangan reses ini akan diberikan setiap 3 kali dalam satu tahun,” terangnya.

Baca Juga:  Diberitakan Jadi Tersangka KPK, Sarimuda Bantah Selewengkan Keuangan PT SMS

 

Sementara itu, Tunjangan Jabatan DPRD tetap seperti sebelumnya sesuai dengan jabatan. Ketua dewan Rp3,4 juta perbulan, wakil Rp2,4 juta perbulan dan anggota Rp2,2 juta perbulan. “Karen Perwalinya sudah ada ketentuan ini berlaku sejak Agustus lalu,” katanya.

 

Sementar itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengatakan, dengan diberikannya tunjangan transport dan fasilitas lainnya, sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya anggota dewan bekerja demi rakyat dengan sebaik mungkin. “Diharapkan akan terus meningkatkan kinerja anggota dewan demi kemajuan Palembang,” jelasnya. #pit

 

Komentar Anda
Loading...