Sehari Isap Satu Paket Shabu

22
Tersangka Rahmat Nurdiansyah dan barang bukti shabu diamankan di Mapolsek Kemuning, Minggu (22/10).

Palembang, BP–Pesta shabu yang digelar sekelompok anak muda di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Jaya, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning mendadak bubar setelah aparat setempat melakukan penggerebekan, Sabtu (21/10) malam.

Namun Rahmat Nurdiansyah (21) warga Jalan Setunggal, Lorong Sekolah III, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II yang juga sempat berusaha kabur tak berkutik setelah disergap petugas, sementara dua temannya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Jalinteng Macet Jadi Arena Pungli

Penyergapan bermula saat aparat mendapat laporan warga bahwa di kawasan tersebut sering terjadi pesta shabu. Polisi pun menyelidiki dan benar mendapati adanya sekelompok pemuda yang berpesta dan langsung melakukan penggerebekan.

“Sudah dua tahun ini saya pakai shabu. Barang itu untuk kami pakai bertiga, baru mengisap sudah digrebek,” ucap pemuda pengangguran ini.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa enam paket kecil shabu seharga Rp1,2 juta serta alat isap barang haram tersebut. “Enam paket itu jatah seminggu. Sehari saya pakai satu paket. Kadang dipakai sendiri, kadang dengan teman,” ujarnya.

Baca Juga:  Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Sidak Polda Sumsel

Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka pengedar sekaligus pemakaian shabu.

Saat penyergapan, ada tiga pengguna narkoba di rumah tersebut. Namun dua pelaku lain kabur melalui pintu belakang.

“Satu tersangka kita amankan, untuk duanya kita imbau segera menyerahkan diri, namun anggota di lapangan saat ini masih melakukan pengejaran,” tandasnya.

Baca Juga:  Tinggi, Peredaran Narkoba di Sumsel

Mantan Kanit Pidum Polresta Palembang ini menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. # idz

 

Komentar Anda
Loading...