Bawa Setengah Kantong Shabu, Dua Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Kayuagung, BPTersangka ditangkap di tempat yang berbeda, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu senilai Rp 7 juta dan 10 butir pil ektasi.
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rio Maurice Prakasa mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap Umar yang sedang transaksi dengan polisi yang melakukan penyemaran sebagai pembeli.
“Dari tersangka Umar kita mengamankan dua paket sabu senilai Rp 1 juta, berdasarkan nyanyian tersangka umar, barang itu dia dapat dari Nopi,” kata Kasat.
Berbekal nyanyian Umar, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Nopi.
“Kita mendapat informasi kalau Nopi baru saja beli sabu dari Palembang sebanyak setengah kantong,saat kita hadang disimpang celikah Kayuagung, ternyata tersangka tancap gas, langsung kita kejar dan tertangkap di depan minimarket, barang bukti itu ternayata di buang saat dia berusaha kabur, saat kita cari ternyata BB itu tidak ketemu,” ungkapnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya (Nopi), dari rumah Nopi, polisi menemukan 18 paket sabu senilai Rp 6 juta dan pil ekstasy sebanyak 10 butir warna merah logo gelas.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, dan kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pengedar narkoba lainya,” jelasnya.
Di tempat terpisah polisi juga menangkap Kasut (44), warga Keluarahan tulung selapan ulu, kecamatan tulung selapan OKI, dari tersangka Polisi mengamankan barang-bukti Sabu-sabu sebanyak satu paket seharga Rp600 ribu.
Sementara itu tersangka Nopi, mengakui kalau dirinya sudah 8 bulan menjual narkoba selain sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.