Bawa Setengah Kantong Shabu, Dua Tukang Ojek Ditangkap Polisi

20
IMG-20160222-03484-2Kayuagung, BP
Aksi dua tukang ojek di Kabupaten OKI ini memang cukup meresahkan. Tak hanya ngojek, keduanya diam-diam rupanya berjualan shabu. Keduanya tak berkutik ketika ditangkap petugas, meskipun demikian shabu sebanyak setengah kantong sempat mereka buang sebelum tertangkap.
Dua tukang ojek, Nopi herianto (29) dan Umar (29), warga Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  saat ini terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi. Keduanya ditangkap polisi  saat sedang membawa shabu shabu. Sekalipun shabu sebanyak setengah kantong itu sempat dibuang keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum

Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu senilai Rp 7 juta dan 10 butir pil ektasi.

Baca Juga:  Berkas Direktur Sun Tailor Dilimpahkan

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rio Maurice Prakasa mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap  Umar yang sedang transaksi dengan polisi yang melakukan penyemaran sebagai pembeli.

“Dari tersangka Umar kita mengamankan dua paket sabu senilai Rp 1 juta, berdasarkan nyanyian tersangka umar, barang itu dia dapat dari Nopi,” kata Kasat.

Berbekal  nyanyian Umar, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Nopi.

“Kita mendapat informasi kalau Nopi baru saja beli sabu dari Palembang sebanyak setengah kantong,saat kita hadang disimpang celikah Kayuagung, ternyata tersangka tancap gas, langsung kita kejar dan tertangkap di depan minimarket, barang bukti itu ternayata di buang saat dia berusaha kabur, saat kita cari ternyata BB itu tidak ketemu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terkejut Disergap Polisi, David Telan Paket Shabu yang Dipegangnya

Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya (Nopi), dari rumah Nopi, polisi menemukan 18 paket sabu senilai Rp 6 juta dan pil ekstasy sebanyak 10 butir warna merah logo gelas.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, dan kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pengedar narkoba lainya,” jelasnya.

Di tempat terpisah polisi juga menangkap Kasut (44), warga Keluarahan tulung selapan ulu, kecamatan tulung selapan OKI, dari tersangka Polisi mengamankan barang-bukti Sabu-sabu sebanyak satu paket seharga Rp600 ribu.

Baca Juga:  Istri Bupati OKI Gagas Gerakan Jahit Masker di Rumah

Sementara itu tersangka Nopi, mengakui kalau dirinya sudah 8 bulan menjual narkoba selain sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

“Selain jual saya juga sering makek pak, barang saya beli dari Palembang, saat saya ditangkap polisi saya waktu itu bawa setengah kantong sabu, tapi karena ada Polisi, BB itu saya buang, saya menyuruh teman saya umar untuk mengantarkan Sabu jika ada yang pesan, upahnya Rp30.000,” akunya.#ros
Komentar Anda
Loading...