1 Januari, Cukai Rokok Naik 10%

Jakarta, BP–Kenaikan cukai rokok sebesar 10.04% pada tahun depan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok nantinya akan dibagi pada beberapa kelompok. Keputusan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung dibahas dengan beberapa menteri terkait.
Di antaranya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat empat alasan yang membuat pemerintah resmi menaikan cukai rokok di awal tahun depan. “Ini merupakan suatu tingkat keputusan yang memperhatikan empat hal,” kata Sri Mulyani.
Pertama, kata Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang terus harus dikendalikan. Kedua, kenaikan cukai rokok ini menjadi cara pemerintah meredam banyaknya peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal,” tambah dia dilansir detikFinance. Ketiga, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini juga telah memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok, dan yang keempat mengenai penerimaan negara.
Dengan adanya persetujuan Presiden Jokowi terkait kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani mengaku dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum keputusan tersebut. “Sudah dan akan dikeluarkan PMK segera,” katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menganggap kenaikan cukai rokok tahun depan sudah mempertimbangkan banyak hal. Nominal kenaikan sebesar 10,04%, menurut Darmin tak besar. “Itu ‘kan sudah rendah sebetulnya enggak termasuk tinggi,” ujar Darmin. Kenaikan cukai tembakau 10,04% adalah rata-rata, nantinya terbagi atas 12 layer. Darmin menyatakan, tarif untuk beberapa layer akan berada di atas dan di bawah 10%, sesuai dengan porsinya.
“Terutama beda antara SKT dan lainnya,” ujar Darmin. Darmin menjelaskan, kenaikan cukai tersebut sudah dipersiapkan sejak lama. Jadi bukan kebijakan dadakan. Pemerintah juga sudah mempertimbangkan kondisi industri. “Itu ‘kan perhitungan APBN-nya saja waktu untuk 2017,” jelasnya. Saat rapat kabinet terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar secara bertahap tanaman tembakau.
“Artinya Presiden minta supaya mulai dipikirkan petani sendiri bisa enggak mulai menyiapkan dibuatkan konsepnya untuk mereka secara bertahap tanaman tembakau diganti itu. Itu artinya apa pemerintah mencoba menyiapkan dalam waktu ke depan bagaiaman kebijakan kita mengenai tembakau ini,” katanya.#mik