Taksi Online Wajib Sediakan Asuransi Driver dan Konsumen

17
ilustrasi

Jakarta, BP–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online. Salah satu yang ditetapkan adalah kewajiban penyelenggara transportasi online menyediakan asuransi.

Baca Juga:  Ini Dia... Tarif Atas-Bawah Taksi ‘Online’

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, selain sembilan poin yang menjadi rumusan dalam revisi PM 26 ada hal penting yang diatur. Seperti kewajiban asuransi.

“Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut,” ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).#mik

Baca Juga:  Sopir Angkot Datangi Kantor Gubernur Sumsel Tolak Angkutan Online

Sumber: okezone

Komentar Anda
Loading...