Kesal Gajinya Dipotong, Salesman Tilep Uang Kantor

40
Ahmad Jauhari Novianto saat diperiksa di Polresta Palembang.

Palembang, BP–Tidak terima gajinya dipotong dengan alasan tidak jelas, seorang salesman di PT Everbright Ahmad Jauhari Novianto (33) nekat memalsukan dokumen (nota) pembelian dari konsumen yang memesan barang ke perusahaannya. Kerugian yang dialami perusahaannya diklaim mencapai Rp400 juta.

 

Diketahui, aksi yang dilakukannya tersebut telah berlangsung sejak pergantian pimpinan perusahaan satu tahun lalu.

 

Warga Jalan Kapten Anwar Sastro, Lorong Toyib, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini diciduk aparat Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dua Pelajar Tenggelam di Kolam Retensi di Sematang Borang

 

Meski sempat mengelak, tersangka mengaku telah melakukan apa yang dituduhkan padanya tersebut setelah petugas memperlihatkan bukti-bukti kejahatannya.

 

“Saya melakukannya tapi tidak sekaligus. Dari setiap pembelian saya ambil untung Rp300-400 ribu dari pembayaran konsumen yang diatas Rp 2 juta secara tunai,” ungkapnya usai digiring anggota Unit Intelkam Polresta Palembang setelah ditangkap di kawasan Simpang Patal, Senin (9/10) sekitar pukul 20.00.

 

“Tadi saya habis ngirim barang, terus kaget tiba-tiba dibawa polisi kesini,” kata Jauhari.

 

Menurutnya, aksi tersebut dilakukannya karna kondisi ekonomi keluarganya yang mulai tidak stabil saat gajinya menurun sejak pergantian pimpinan di Perusahaannya.

Baca Juga:  Dua Wanita Muda Ditangkap Lantaran Gelapkan Uang Perusahaan

 

“Gaji saya turun sejak ganti bos. Terpaksa saya lakukan karena saya mau bayar kontrakan, cicilan mobil, cicilan motor. Belum lagi kebutuhan hidup keluarga saya,” akunya.

 

Kasat Intelkan Polresta Palembang Kompol Mario Invary melalui Kasubnit Intelkam Aiptu Aviv Sancoko berujar, modus oprerandi yang digunakan tersangka yakni memalsukan nota pembelian konsumen.

 

Pada saat terjadi jual beli antara perusahaan dan konsumen, pelaku selaku dari pihak perusabaa membuatkan nota palsu serta tanda tangan palsu.

Baca Juga:  Luci Disebut Penyedia Uang Suap

 

“Dari nota pembelian ini, pelaku maeraup keuntungan sebesar Rp300-400 ribu pada setiap transaksi diatas Rp 2 juta,” terangnya.

 

Aviv menegaskan, pihaknya juga telah menyita nota-nota palsu yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya sebagai barang bukti.

 

“Atas ulahnya pelaku terancam dua pasal, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan tanda tangan, dengan ancaman kurungan 8 tahun,” tegasnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...