Dua Wanita Muda Ditangkap Lantaran Gelapkan Uang Perusahaan

53

BP/IST
Pihak Polsek IT I Palembang berhasil menangkap dua orang tersangka penggelapan uang perusahaan milik PT AS. Kedua wanita muda tersebut, Christina Novianti (27), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Palembang, BP

Pihak Polsek IT I Palembang berhasil menangkap dua orang tersangka penggelapan uang perusahaan milik PT AS. Kedua wanita muda tersebut, Christina Novianti (27), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Hardiman mengatakan, kejadian berawal dari kedua tersangka yang bekerja di perusahaan tersebut sebagai karyawan di bagian Administrasi yang diberikan kewenangan untuk mengorder barang serta melakukan penagihan di salah satu Hotel yang berada di Muara Enim.

Baca Juga:  Alex Noerdin Nyanyikan 'What A Wonderful World'

“Uang tagihan perusahaan kepada Hotel dan Karaoke tersebut lebih dari Rp575 juta, namun tidak disetorkan ke perusahaan lantaran tersangka memberikan nomor rekening pribadi milik Karmila yang merupakan kakak ipar tersangka Christina,” kata Kapolsek IT I Palembang Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard, Sabtu (14/11).

Menurutnya  aksi kedua tersangka akhirnya diketahui perusahaan saat manajemen perusahaan melakukan audit keuangan. Saat dilakukan audit, pihak perusahaan akhirnya mendapati banyaknya tagihan yang dikeluarkan namun tidak ada satupun tagihan uang tersebut disetorkan kepada perusahaan.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertanyakan Utang Pemprov Rp 1,44 Triliun 

“Aksi penggelapan uang perusahaan yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan sejak bulan Juni hingga November 2020. Setelah menerima kiriman uang tagihan dari dua tempat tersebut keduanya kemudian membagi dua uang tersebut,” katanya.

Dari hasil tindak pidana penggelapan tersebut, kedua tersangka menggunakan seluruh uangnya untuk membeli sejumlah barang mewah, seperti mobil, motor, smartphone, tas mewah hingga perhiasan emas yang terdiri dari kalung dan cincin.

Baca Juga:  Mantan Calon Wakil Walikota Pagaralam Dijemput Pihak Polrestabes Palembang

“Uangnya dipakai kedua tersangka untuk membeli sejumlah barang mewah seperti mobiil Daihatsu Ayla, motor Yamaha NMax, IPhone 11 Promax, belasan suku emas, sepeda hingga beberapa tas mewah,” katanya.

Tersangka Christina mengaku, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Untuk sehari-hari pak uangnya,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...