PP No 18 Tahun 2017 Terbit, Masih Ada Mobil Anggota DPRD Sumsel Belum Dikembalikan

13
Poto: H Nopran Marjani

Palembang, BP

Belum semuanya Anggota DRPD Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengembalikan mobil dinas , padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017.
Dalam PP No 18/2017 tersebut dijelaskan pemerintah menaikkan nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Namun, syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut, seluruh Anggota DPRD harus mengembalikan kendaraan dinas.
Pantauan dari 71 anggota DPRD Sumsel (tidak termasuk empat pimpinan DPRD Sumsel), mobil jenis Innova dan Panther yang terparkir di halaman belakang gedung, baru sekitar 40an saja. Artinya, masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Novran Marjani, dengan terbitnya PP No 18/2017 maka seluruh anggota dewan tidak mendapatkan lagi pinjaman mobil dinas tersebut. Tapi, nanti akan diganti dengan sewa untuk operasional. “Untuk mendapatkan uang sewa ini, syaratnya mobil yang masih ada di anggota dewan harus dikembalikan, karena kendaraan tersebut milik biro umum Pemprov,” katanya, Rabu (4/10).
Dia meminta, kepada anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas, sebaiknya segera dikembalikan, karena akan diganti dengan tunjangan transport.
“Tapi saya dapat informasi, bahwa tunjangan tersebut belum keluar. Saya tidak tahu berapa jumlahnya tunjangan itu, karena saya tidak mengikuti. Tapi semuanya harus menunggu Pergub. Karena, sebelum pergub keluar itu tidak bisa diberlakukan, itu sudah aturan,” katanya.
Sedangkan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan, dengan adanya PP 18/2017 inikan artinya sama seperti di Jakarta, mobilnya ditarik dulu, baru bisa diberikan tunjangan.
“Sebab, kalau diberikan tunjangan padahal alat transportasinya ada, itu salah juga. Tentu anggota DPRD harus mengembalikan dulu kendaraan dinasnya baru diberikan,” kata Gubernur usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (4/10).#osk

Komentar Anda
Loading...