Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel  Sorot Masa Jabatan Komite Sekolah

51
BP/Udi
M Yansuri

Palembang, BP- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) M Yansuri mempertanyakan masa jabatan Komite Sekolah  dari tingkat SD hingga SMA di Sumsel yang dinilai terlalu lama bahkan anak dari Komite Sekolah tersebut tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut.

 

“ Jadi Komite Sekolah itu masa jabatannya tiga tahun  ganti, tiga tahun ganti dengan syarat anaknya masih sekolah disitu, sekarang Komite Sekolah anak-anaknya  sudah berkeluarga , sudah kuliah  dia masih Komite Sekolah disitu,” kata Yansuri , Senin (24/7).

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Akan Gelar Video Teleconferensi Dalam Rangka Rakernis Pilkada 2020

 

Apalagi menurut Ketua Komisi III DPRD Sumsel ini , keputusan Komite Sekolah juga menentukan keuangan sekolah.

 

“ Kalau anaknya  ada di sekolah itu , dia ada pertimbangan khusus , karena itu tidak diatur dalam AD/ART sekolah , jadi diminta jabatan Komite Sekolah itu harus anaknya masih di sekolah situ baik SD, SMP dan SMA,” kata politisi  Partai Golkar ini.

Baca Juga:  Kebakaran di Puncak Sekuning, 1 Rumah Panggung 3 Bedeng Hangus

Mungkin menurutnya SD , jabatan Komite Sekolah agak lebih panjang yaitu lima tahun tapi kalau SMP dan SMA maksimal masa jabatan Komite Sekolah 3 tahun .

 

“Tidak ada aturan masa jabatan Komite Sekolah,  itu kebijakan sekolah tetapi khan tahu  bagaimana dia menentukan keuangan bantuan sekolah , bantuan segala macam,  sokongan  sementara di pemerintah judulnya sekolah berkeadilan, karena atas permintaan wali muridnya , Komite Sekolah itu wali murid sedangkan dia sendiri  sebagai komite sekolah  anaknya  tidak lagi sekolah disitu,” katanya.#udi

Baca Juga:  Sektor Perkebunan, Industri Dan Kontraktor Bakal Di Kenai PBBKB

 

 

 

Komentar Anda
Loading...