
M Yansuri
Palembang, BP- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) M Yansuri mempertanyakan masa jabatan Komite Sekolah dari tingkat SD hingga SMA di Sumsel yang dinilai terlalu lama bahkan anak dari Komite Sekolah tersebut tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut.
“ Jadi Komite Sekolah itu masa jabatannya tiga tahun ganti, tiga tahun ganti dengan syarat anaknya masih sekolah disitu, sekarang Komite Sekolah anak-anaknya sudah berkeluarga , sudah kuliah dia masih Komite Sekolah disitu,” kata Yansuri , Senin (24/7).
Apalagi menurut Ketua Komisi III DPRD Sumsel ini , keputusan Komite Sekolah juga menentukan keuangan sekolah.
“ Kalau anaknya ada di sekolah itu , dia ada pertimbangan khusus , karena itu tidak diatur dalam AD/ART sekolah , jadi diminta jabatan Komite Sekolah itu harus anaknya masih di sekolah situ baik SD, SMP dan SMA,” kata politisi Partai Golkar ini.
Mungkin menurutnya SD , jabatan Komite Sekolah agak lebih panjang yaitu lima tahun tapi kalau SMP dan SMA maksimal masa jabatan Komite Sekolah 3 tahun .
“Tidak ada aturan masa jabatan Komite Sekolah, itu kebijakan sekolah tetapi khan tahu bagaimana dia menentukan keuangan bantuan sekolah , bantuan segala macam, sokongan sementara di pemerintah judulnya sekolah berkeadilan, karena atas permintaan wali muridnya , Komite Sekolah itu wali murid sedangkan dia sendiri sebagai komite sekolah anaknya tidak lagi sekolah disitu,” katanya.#udi