10 Tahun Obat Kedaluwarsa Dijual di 16 Ilir

Palembang, BP –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mengungkap peredaran obat kedaluwarsa yang telah beroperasi selama 10 tahun di Pasar 16 Ilir, Palembang.
Ada sebanyak 331.723 butir obat kedaluwarsa disita aparat dari gudang bekas Apotek Rakyat Bersama di Lantai IV, Blok A Nomor 193-196, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I milik Hidayah alias Dayat (36), yang dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Gudang penyimpanan obat kedaluwarsa sejak 2010-2016 yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir tersebut juga disegel dan dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
Dari yang disita, terdapat obat-obat keras di antaranya sebanyak 400 butir Clopidogrel 75 miligram, 400 butir Bioquinoni, 412 butir Anvomer B6, 150 butir Cefuvoxime Axetil, 210 butir Ala 600 miligram, 300 butir Osteor Plus, 220 butir Fitbon, 220 butir Flexor.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat kedaluwarsa dari razia yang dilakukan bersama BBPOM pada 26 September lalu.
“Awalnya kami melakukan razia untuk menanggapi maraknya pil PCC yang telah menelan banyak korban di beberapa kota di Indonesia. Tapi malah menemukan peredaran obat kedaluwarsa ini,” ujar Zulkarnain sembari menyebut belum ditemukan peredaran PCC di Palembang.
Dalam penangkapan ini, ia memaparkan, disita barang bukti berupa 141 kardus berisi 331.723 butir obat kedaluwarsa dan tersangka Dayat mengakui 196.361 butir adalah miliknya.
Sedangkan sisanya sebanyak 135.362 butir adalah milik tersangka M yang masih buron. “Identitas sudah kami ketahui. Anggota sedang melakukan pengejaran,” jelas Kapolda saat gelar perkara, Senin (2/10).
Zulkarnain menjelaskan, modus tersangka dalam menjual obat tersebut yakni dengan dipotong menjadi kemasan kecil sehingga label kedaluwarsanya tidak terlihat. Serta menghapus label kedaluwarsa dengan cara menggosoknya hingga hilang.
“Sasaran konsumennya yakni masyarakat kalangan menengah ke bawah serta warga yang tidak terlalu memperhatikan label kedaluwarsa dan dapat dibeli dengan harga di bawah pasaran tanpa resep dokter,” jelasnya.
Agar aksinya tidak diketahui aparat, Zulkarnain menuturkan, tersangka jarang membuka apoteknya. Namun apabila ada permintaan besar baru dibuka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui asal pasokan obat tersebut. Serta akan terus melakukan razia serupa untuk mencegah peredaran obat kedaluwarsa dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi 10 tahun. Omset per hari bisa Rp500.000. Coba bayangkan obat sudah expired dibeli orang yang sakit. Bukannya sehat malah tambah sakit,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli produk obat dan makanan. Selalu mengecek masa berlakunya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, tersangka Dayat mengaku telah beroperasi selama 10 tahun. Dirinya bisa meraup omset Rp200.000 – 500.000 per hari dengan berjualan obat kedaluwarsa tersebut.
“Saya beli di M yang memang berkeliling membeli dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencari obat kedaluwarsa. Saya jual Rp12.000-15.000 per tabletnya,” ucap warga Lorong Nigata, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II ini.
Ia melanjutkan, apoteknya tersebut telah beroperasi sejak 2007 dan berhenti pada 17 Mei 2017 lalu. Pasca ditutup, apotek dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan obat.
“Apotek saya dicabut izinnya oleh pemerintah. Saya tidak tahu apa alasannya. Sudah tiga tahun obat disimpan dan tidak pernah beli baru lagi,” jelasnya.
Ia menjual obat pereda pusing, demam, penurun darah tinggi, dan lain-lain. Dirinya bisa dengan mudah menjual kepada masyarakat karena harga murah serta tidak memerlukan resep dokter.
Kasi Penyelidikan BBPO di Palembang Rita menyebutkan, pihaknya akan langsung memusnahkan barang bukti obat kedaluwarsa tersebut pada 4 Oktober mendatang.
“Gudangnya juga ilegal. Banyak sekali jenis obat keras yang harusnya dijual dengan resep dokter. Namun pelaku menjual tanpa resep dan harganya murah. Apalagi sudah kedaluwarsa. Dampaknya sangat merusak kesehatan,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. # idz