Warga Desa Airitam Kembali Tagih Janji PT Aburahmi

73
Saat pertemuan antara perusahaan dan pemilik lahan yang difasilitasi DPRD PALI

PALI, BP
Permasalahan lahan perkebunan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aburahmi kembali bermasalah. Sekitar 29 hektare lahan yang diklaim milik sembilan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah digarap perusahaan itu tanpa sepengetahuan pemilik.

Permasalahan itu telah berlangsung selama tiga tahun, bahkan sebagian dari lahan yang bermasalah itu telah ditanami PT Aburahmi. Menurut Kasmin, salah satu pemilik lahan, sudah puluhan kali pertemuan antara pemilik lahan dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pihak perusahaan belum juga berani mengambil keputusan.

Akibat berlarut-larut, pemilik lahan yang berjumlah sembilan orang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI meminta difasilitasi agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Kukuhkan Kontingen PALI, Ini Pesannya

“Hari ini kami datangi dewan untuk mendesak perusahaan agar bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini. Jangankan untuk nilai ganti rugi, kesanggupan untuk bayar ganti rugi pun belum pernah disampaikan pihak perusahaan. Sudah tidak terhitung lagi pertemuan dengan perusahaan itu, tapi masalah ini terus berlarut-larut,” ungkap Kasmin, Selasa (22/8).

Yang disayangkan Kasmin adalah pihak perusahaan seolah sengaja mengulur-ulurnya.

“Ketika pertemuan selalu melempar permasalahan ini ke pihak pemerintah desa, kalau memang mereka mau selesaikan,apa susahnya. Mereka selalu menanyakan surat kepemilikan lahan, sementara di desa kami, kebun karet yang luasnya ribuan hektar saja tidak ada suratnya. Saya lebih tahu siapa pemilik lahan itu dibanding kepala desa sekarang, sebab saya adalah mantan kepala desa di sana. Kalau memang tidak mau mengganti rugi, kembalikan saja lahan kami yang dulunya difungsikan sebagai sawah untuk tanam padi,” katanya dengan nada kesal. Berbagai upaya diakui Kasmin telah dilakukan warga, bahkan pernah demo di kantor PT Aburahmi, namun belum juga ada jawaban pasti.

Baca Juga:  Medco E&P Gelar Sosialisasi Hulu Migas Kepada Pelajar di Desa Pengabuan PALI

Sementara itu, Edi, Humas PT Aburahmi, mengaku pihaknya belum bisa memutuskan apakah perusahaan akan mengganti rugi lahan tersebut atau tidak, sebab menunggu hasil rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

“Yang lebih mengetahui adalah pemerintah desa,dan hari ini,kepala desa bersangkutan tidak hadir dipertemuan ini.Kami masih menunggu rekomendasi kepala desa,” ucapnya.

Terpisah Devi Heryanto, Wakil Ketua I DPRD PALI yang memimpin pertemuan antara pemilik kebun dan pihak perusahaan yang disampaikan Mulyadi anggota komisi III DPRD PALI mengungkapkan hasil kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Sekdes Tertangkap Basah Memeras Warga

“Hasil pertemuan hari ini adalah, tanggal 15 bulan September akan ada penyampaian dari pihak perusahaan untuk menjawab tuntutan pemilik lahan, di mana nantinya pihak PT Aburahmi bakal menghadirkan management mereka yang bisa mengambil keputusan. Sebab, pemilik lahan menuntut dua opsi,yakni meminta kompensasi atau kembalikan lahan yang telah digarap perusahaan untuk dikelola pemilik lahan,” beber Mulyadi.#hab

Komentar Anda
Loading...