Semua Fraksi Dukung Penambahan Pimpinan MPR/DPR

15

Jakarta, BP
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menegaskan, hingga kini antar fraksi dan kelompok DPD RI  masih melakukan lobi mengenai   revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) terkait  penambahan 11 kursi MPR RI dan 10 kursi DPR RI.

Menurut Firman, usulan penambahan kursi MPR dan DPR RI  bermula dari FPDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Untuk memuluskan usulan penambahan   harus melalui revisi UU MD3.

“Awalnya diusulkan  menambah 1 kursi MPR dan 1 kursi DPR RI. Semua fraksi mendukung dan keputusan  disampaikan ke Presiden RI dan Presiden  menyetujui dengan mengeluarkan surat keputusan (SK). Tapi dalam perjalanan  berkembang lagi  usulan untuk menambah masing-masing 2 kursi, sehingga menjadi 7 kursi MPR/DPR RI,” ujar Firman di ruangan wartawan DPR RI, Jakarta, Selasa (6/6) dalam sebuah diskusi bertajuk Urgensi Penambahan 11 Pimpinan MPR.

Baca Juga:  Raden Muhammad Riyan Sebut Memilih Pemimpin Menentukan Masa Depan Bangsa

Selanjutnya kata Firman, Baleg  meminta  usulan  tertulis agar bisa disampaikan ke presiden.

Sebab, pemerintah harus mengeluarkan keputusan baru untuk mengganti surat keputusan sebelumnya.

“Kalau tidak,  usulan yang 11 kursi  cacat hukum. Namun, posisi revisi UU MD3 itu saat ini deadlock. Hasil akhir, tunggu laporan Kapoksi beberapa hari lagi,” tutur Firman.

Anggota DPR Dadang Rusdiana mengakui  UUMD3 sejak awal sudah bermasalah. Komposisi pimpinan MPR/DPR RI itu sudah anomali karena menggunakan sistem paket. Bukan berdasarkan pemenang pemilu.

Baca Juga:  Ridwan Saiman Raih  Gelar Doktor di FH Unsri

Karena itu kata Rusdiana, masalah penambahan kursi MPR/DPR  bukan saja masalah teknis, tapi juga politik. Meski  berawal untuk menghormati FPDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014, namun revisi UU MD3 ini tidak sederhana.

“DPR sebagai institusi negara  harus akuntabel. Kalau keputusannya salah   citra DPR akan buruk, makanya revisi itu perlu pertimbangan mendalam. Harus sesuai dengan harapan publik. Kalau tidak, DPR akan repot sendiri dengan opini publik di tengah kinerja DPR yang belum optimal.  Kita harus responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan publik,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Jalan Kebun Sayur Terlarang Bagi Truk 8 Ton Lebih

Pengamat Politik dari  Lembaga Analisis  Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe menyatakan, usulan revisi UU MD3 untuk menambah jumlah pimpinan MPR dan DPR hanya menghamburkan uang negara di tengah perekonomian rakyat yang sedang terpuruk.

“Mengapa harus ditambah, apa alasan mendasar penambahan pimpinan lembaga tinggi negara itu,” katanya.

Dia menambahkan, usulan penambahan tersebut kurang tepat mengingat masa jabatan atau anggota DPR/MPR/ DPD hanya dua tahun lagi. Jadi, sebaiknya usulan penambahan pimpinan MPR dan DPR dibatalkan saja. #duk  

Komentar Anda
Loading...