Majelis Sidang TPTGR Adili Empat Pejabat Muba
Sekayu, BP
Mantan Kabid Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan (CKP) Kabupaten Muba, DA dinyatakan terbukti telah merugikan negara Rp 203 juta. Kerugian ini diketahui setelah majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Muba melakukan sidang keempat, kemarin (21/11) diaula Inspektorat Muba.
Majelis juga menyatakan dua tertuntut lainnya yang terbukti telah merugikan negara yakni mantan Kades Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais dari yang dibacakan majelis hakim terbukti negara dirugikan sebesar Rp 104 juta, lalu sekataris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemeliharaan Lampu Jalan (DKPPLJ) terbukti merugikan negara sebesar Rp 31 juta.Namun, tiga tertuntut hanya hadir seorang saja yakni seketaris DKPPLJ.
“Sepertinya para tertuntut pada sidang pertama mereka tidak hadir. Seolah menganggap sebelah mata majelis TPGR ini. Makanya, kedepan kalau tiga kali tidak hadir limpahkan saja berkas keaparat penegak hukum guna diproses,” ungkap anggota majelis pertimbangan TP-TGR Muba, Rusydan.
Menurutnya, majelis ini terbentuk berdasarkan undang-undang yang ada dengan dana operasional cukup besar. Maka dari itu, ada baiknya majelis hakim bersifat tegas tanpa ada toleransi sehingga TP-TGR yang ada di Muba bisa menjadi contoh daerah lain. “Apalagi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, Muba yang pertama memiliki majelis TPGR ini,” kata dia.
Inspektur Muba yang menjabat wakil ketua majelis pertimbangan TP-TGR, H RE Aidil Fitri menambahkan, majelis TP-TGR sendiri dibentuk guna menyelamatkan uang negara maupun daerah. Sebab, nantinya tertuntut yang terbukti akan disuruh untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mengingat, TP-TGR sendiri diatur oleh undang-udang dan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 7 tahun 2013. Makanya, tertuntut wajib mengembalikan kerugian tersebut, terhitung dari sidang pertama selama 60 hari kedepan,” jelasnya. #arf