BLH Minta Hentikan Penimbunan Rawa Kelurahan Bukit Lama

26
unnamed
Lokasi banjir di Lorong Kepuasan Hati, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I

Palembang, BP

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang menggelar rapat mediasi bersama warga Lorong Kepuasan Hati, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dengan PT Sultan Sahwa di kantor BLH Palembang, Senin (29/8).

Rapat mediasi ini dilakukan guna menemukan penyelesaian perseteruan antara warga Lorong Kepuasan Hati dan PT Sultan Sahwa sebagai pengembang penimbunan rawa dan sungai di lokasi sekitar tempat tinggal warga.

Rapat mediasi dihadiri Kepala Dinas Tata Kota, Perwakilan Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Daerah Aliran Sungai (DAS), warga, Kasat Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Penodongan Sopir Bus Wisata Asal Riau di Monpera Palembang Ditangkap Polisi

Warga RT 01 dan 02 mengadukan pengembang ke pemerintah kota Palembang karena melakukan penimbunan rawa yang mengakibatkan rumah warga mengalami banjir saat hujan turun.

Dalam pertemuan ini disepakati PT Sultan harus menghentikan kegiatan mereka dalam melakukan penimbunan untuk sementara dan segera mengurus perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“PT Sultan Palembang belum memiliki Izin penimbunan Rawa. Karena adanya pengaduan warga dan setelah kita turun ke lapangan untuk sementara kegiatan mereka kita hentikan sampai ada izin dari instansi terkait,” kata kepala BLH Palembang Tabrani, usai memimpin rapat mediasi.

Baca Juga:  Aripin Kalender: “Biarkan KPK Bekerja, untuk Jalankan Tugasnya Dalam Berantas Korupsi"

Kepala Dinas Tata Kota Palembang Gunawan mengungkapkan jika PT Sultan hanya mengajukan izin pembangunan Gedung serbaguna seluas 1200m bukan izin perumahan. Namun Gunawan enggan memberikan keterangan usai rapat. Dirinya bergegas meninggalkan kantor BLH.

“Izin peruntukan pembangunan gedung serbaguna seluas 1200m bukan untuk perumahan,” ujar Gunawan singkat.

Senada dengan Tabrani, Aziz Numal salah satu warga yang mengalami banjir menuntut pengembang untuk menghentikan kegiatan mereka, mengurus perizinan penimbunan  dan melalukan pengerukan untuk jalan air yang terhambat.

Baca Juga:  Kabur Setelah Bobol Rumah Warga, Indra Lesmana Ditangkap Saat Pulang

“Tuntutan kita hanya dua, pertama jangan sampai terjadi banjir. Kedua lingkungan kita tidak bau,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...