Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada

15
komisioner-kpu-sumsel-divisi-teknis-penyelenggaraan-dan-hupmas-liza-lizuarni
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum tidak menghalangi keikutsertaan mantan narapidana pada pemilihan umum kepala daerah serentak 2017. Termasuk di Pilkada Musi Banyuasin (Muba), mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Liza Lizuarni mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi keterlibatan mantan napi pada pilkada mendatang. Termasuk jika yang bersangkutan ingin mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.

Baca Juga:  Hewan Kurban yang Dijual Harus Miliki Surat Sehat

“Ya silakan saja. Mantan napi boleh berpartisipasi di pilkada sebagai calon kepala daerah,” katanya, Sabtu (2/7).

Hanya saja, keikutsertaan mantan napi harus diketahui masyarakat secara luas, terutama bagi calon pemilih. Jelas Liza, mantan napi harus membuat pengumuman di media massa, baik cetak, elektronik maupun online, bahwa dirinya pernah terlibat kasus hukum hingga mendekam di penjara.

Bukan cuma itu, mantan napi juga harus menjelaskan kasus hukum apa yang menimpa dirinya, mengapa ia bisa terlibat kasus hukum hingga alasan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Padahal pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga:  ABG Remas Payudara Lansia  

“KPU harus menerima bukti bahwa yang bersangkutan sudah membuat pengumuman di media. Berikut penjelasan di balik keterlibatan kasus hukum,” kata Liza.

Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi resmi bagaimana aturan pengumuman tersebut. Seperti di media cetak, berapa ukuran minimal iklan pengumuman yang harus dipasang calon kepala daerah tidak ada regulasi yang mengatur.

Baca Juga:  MK Tolak 3 Gugatan Perselisihan Pemilu di Sumsel

“Di pilkada serentak 2015, Bupati Musi Rawas terpilih Syarif Hidayat merupakan mantan napi dan membuat pengumuman di media cetak sebelum pelaksanaan berlangsung. Sayangnya pengumuman itu sangat kecil, hanya berupa iklan kolom,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...