Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada

Palembang, BP
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Liza Lizuarni mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi keterlibatan mantan napi pada pilkada mendatang. Termasuk jika yang bersangkutan ingin mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
“Ya silakan saja. Mantan napi boleh berpartisipasi di pilkada sebagai calon kepala daerah,” katanya, Sabtu (2/7).
Hanya saja, keikutsertaan mantan napi harus diketahui masyarakat secara luas, terutama bagi calon pemilih. Jelas Liza, mantan napi harus membuat pengumuman di media massa, baik cetak, elektronik maupun online, bahwa dirinya pernah terlibat kasus hukum hingga mendekam di penjara.
Bukan cuma itu, mantan napi juga harus menjelaskan kasus hukum apa yang menimpa dirinya, mengapa ia bisa terlibat kasus hukum hingga alasan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Padahal pernah tersandung kasus hukum.
“KPU harus menerima bukti bahwa yang bersangkutan sudah membuat pengumuman di media. Berikut penjelasan di balik keterlibatan kasus hukum,” kata Liza.
Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi resmi bagaimana aturan pengumuman tersebut. Seperti di media cetak, berapa ukuran minimal iklan pengumuman yang harus dipasang calon kepala daerah tidak ada regulasi yang mengatur.
“Di pilkada serentak 2015, Bupati Musi Rawas terpilih Syarif Hidayat merupakan mantan napi dan membuat pengumuman di media cetak sebelum pelaksanaan berlangsung. Sayangnya pengumuman itu sangat kecil, hanya berupa iklan kolom,” katanya.#osk