Sambut Positif UU ‘Tax Amnesty’
Palembang, BP
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mendapat sambutan positif di kalangan pengusaha. Sebab hal tersebut membuka peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumardjono Saragih mengatakan, selama ini ada triliunan dana milik orang Indonesia yang ditempatkan di negara-negara tertentu, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven). “Kami dukung sepenuhnya kebijakan tersebut,” kata dia, Selasa (28/6).
Menurutnya, kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pengusaha mau mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dia miliki. Sebab selama ini, banyak aset, semisal dalam bentuk tanah dan bangunan, sengaja tak diapresiasi kenaikan nilainya demi menghindari pajak lebih dari 25 persen.
Dengan kebijakan tax amnesty, maka para pengusaha yang memiliki cadangan aset tanah akan mau memakai harga atau evaluasi baru sesuai harga pasar. “Kalau ada tax tinggi, dia tak mau apresiasi. Kita harus lihat kebijakan itu akan berefek baik untuk masa mendatang. Karena kemudian setiap orang akan membuka dan bersedia semua aset dikenai pajak,” jelasnya.
Hanya saja, menurutnya, kebijakan harus bisa memberikan kepastian hukum kepada penerima fasilitas tax amnesty. “Betul-betul dibebaskan dan tak ditanya di belakang hari. Kalau misal asetnya berasal dari mana harus ada kepastian hukum,” katanya.
Optimisme pengusaha lokal juga akan bangkit karena tidak ada lagi hambatan mendapatkan dana di perbankan untuk berinvestasi. Lebih jauh menurutnya, ada berbagai manfaat bila aturan tax amnesty dilaksanakan.
“Pertama, pemerintah bisa meningkatkan tax ratio yang masih rendah, sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Kedua, dari sisi perekonomian, tax amnesty akan mampu menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri,” katanya.
Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Hariaddi Benggawan mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tax amnesty (TA). “Apalagi saat ini bisnis properti tengah lesu, pengusaha pun kebanyakan menahan investasi dengan alasan takut menjadi bidikan petugas pajak. Selain itu pengusaha properti ke depannya juga akan lebih tertib dalam melaporkan SPT mereka,” kata dia.
Dia mengatakan, seperti di sektor properti, kebijakan tersebut akan mendorong pengusaha properti lebih menggeliat. Terlebih, jumlahnya di Sumsel tidak sebanyak di Pulau Jawa.
“Kewajiban pajak di tengah kondisi seperti ini membuat kekhawatiran pengusaha semakin besar. Semoga saja upaya ini akan membuat sektor usaha properti juga membaik,” katanya.
Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumsel Hamid Ponco Wibowo mengatakan, kebijakan tax amnesty juga memiliki dampak positif bagi likuiditas lembaga keuangan. “Akan ada peningkatan, mulai dari deposito, surat-surat berharga hingga ke pasar saham dalam negeri,” kata dia.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, juga menjadi angin segar bagi lembaga keuangan. Namun dengan catatan, tahapan tax amnesty berjalan sesuai dengan yang diinstruksikan pemerintah.
Presiden Joko Widodo mengaku lega setelah Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak resmi disahkan oleh DPR RI. Presiden meyakini keberadaan beleid ini akan mempengaruhi psikologi pasar dan menggenjot penerimaan pajak.
Kepala Negara menyatakan, kini pemerintah akan fokus mempersiapkan instrumen-instrumen untuk menampung uang yang akan masuk ke dalam negeri. “Saya sudah perintahkan kepada menteri-menteri dan juga pihak lain misalnya Bank Indonesia dan OJK juga sudah kita ajak bicara, agar secepatnya dalam sehari dua hari ini, kita mempersiapkan instrumen investasi,” kata Jokowi.
Dia menjabarkan, instrumen itu berupa surat berharga negara, reksadana, surat utang negara dan juga investasi langsung. Paling penting, lanjutnya, arus uang yang masuk ini bisa diarahkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pembiayaan infrastruktur yang belum selesai. “Sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastruktur bond ini akan menampung uang yang masuk,” tutur Presiden.
Namun, Presiden enggan menjawab target penerimaan dari kebijakan tax amnesty ini. Dia menekankan, aspek terpenting adalah membuat para pemilik dana menjadi nyaman dan memanfaatkan skema ini sehingga uang milik WNI yang telah berpuluh tahun ada di luar negeri bisa ‘pulang’. “Kalau secara psikologis, kena bisa gede, minimal menyangkut psikologis, jadi saya tidak bisa bicara jumlah,” ungkap Presiden.#ren