Hentikan Proses Reklamasi Pantai, Pemerintah Melawan Hukum
Jakarta, BPPakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan, pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum karena secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta. Penghentian reklamasi juga merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.
“Moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang. Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal polemik siapa berwenang memberikan izin reklamasi, gubernur atau menteri,” kata Irman Putra Sidin, di Jakarta, Rabu (18/5).
Irman mengaku tidak paham melihat cara berpikir pemerintah memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun, pengembang adalah warga negra yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Mereka sudah mendapatkan izin membangun pantai utara Jakarta dan izin itu tidak bisa dihentikan pemerintah begitu saja,” katanya.
Ironisnya, lanjut Irman Putra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin. Lalu kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah membiayai proses reklamasi pantai tersebut.
Dikatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.
Sebab, bagaimana kalau pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan.
Dia menambahkan, walaupun Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menerima perintah penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, dengan dalih merugikan perusahaan yang terlibat dalam proyek.
“Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti memperpanjang. Karena yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan?,” kata Ahok. #duk
“Moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang. Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal polemik siapa berwenang memberikan izin reklamasi, gubernur atau menteri,” kata Irman Putra Sidin, di Jakarta, Rabu (18/5).
Irman mengaku tidak paham melihat cara berpikir pemerintah memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun, pengembang adalah warga negra yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Mereka sudah mendapatkan izin membangun pantai utara Jakarta dan izin itu tidak bisa dihentikan pemerintah begitu saja,” katanya.
Ironisnya, lanjut Irman Putra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin. Lalu kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah membiayai proses reklamasi pantai tersebut.
Dikatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.
Sebab, bagaimana kalau pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan.
Dia menambahkan, walaupun Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menerima perintah penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, dengan dalih merugikan perusahaan yang terlibat dalam proyek.
“Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti memperpanjang. Karena yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan?,” kata Ahok. #duk