Ketua DPR Minta Pembahasan Anggaran Dilakukan Terbuka
Jakarta, BP
Ketua DPR RI Ade Komarudin merasa geram melihat sejumlah anggota DPR RI terseret berbagai kasus termasuk korupsi dan penganiayaan. Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, Budi Supriyanto dari Partai Golkar ditangkap KPK sedangkan Ivan Haz ditangkap gara-gara kasus penganiayaan PRT.
“Saya minta pembahasan anggaran di Banggar DPR RI dilakukan secara transparan. Tapi, soal dugaan korupsi, kami serahkan kepada KPK, Kejaksaan dan Polri,” ujar Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2//3) .
Dikatakan, pimpinan DPR RI sudah menyampaikan bahwa politik tidak boleh mengintervensi proses hukum. Dan aparat penegak hukum harus independen menjalankan tugas serta sesuai prosedur hukum.
Menurut Ade Komarudin, pihaknya akan mencari pormula yang tepat untuk mengurangi kasus tersebut, meski sulit untuk menghilangkan. “Kalau meminimalisir tentu bisa. Kami sedang berupaya secara sistemik dari sistem yang ada agar tidak memberikan ruang kepada anggota DPR melakukan korupsi,” ujarnya.
Salah satu cara yang dilakukan lanjut dia, melalui UU MD3. Langkah lain dengan membuat pembahasan anggaran lebih transparan. “Yang kita pikirkan adalah pembahasan anggaran di Banggar harus dilakukan terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskan, mafia anggaran belum tentu hanya di Banggar, sehingga proses penganggaran harus dipelototi. Selain DPR RI, ada juga pihak eksekutif dan swasta terlibat sehingga mereka harus diawasi. “Saya selaku pimpinan DPR dan teman-teman DPR memikirkan secara sistemik di DPR. Di pihak lain harus berupaya secara sistemik agar bisa menghilangkan atau mau meminimalisir korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi, penerimaan janji anggota DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka. #duk