Ketua DPR Minta Pembahasan Anggaran Dilakukan Terbuka

14

AdeKomarudin_dok.gatraJakarta, BP

Ketua DPR RI Ade Komarudin merasa geram melihat sejumlah anggota DPR RI terseret berbagai kasus termasuk korupsi dan penganiayaan. Anggota DPR RI  Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP,  Budi Supriyanto dari  Partai Golkar ditangkap KPK sedangkan Ivan Haz ditangkap gara-gara kasus penganiayaan PRT.

“Saya minta  pembahasan anggaran di Banggar DPR RI     dilakukan secara transparan. Tapi, soal dugaan korupsi,  kami serahkan  kepada KPK, Kejaksaan dan Polri,” ujar Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2//3) .

Baca Juga:  Menpar Arief Yahya Ingin Garuda Lebih Agresif Lagi

Dikatakan,  pimpinan DPR RI   sudah menyampaikan bahwa politik tidak boleh mengintervensi  proses hukum. Dan aparat penegak hukum harus independen   menjalankan tugas serta   sesuai prosedur hukum.

Menurut Ade Komarudin,   pihaknya akan mencari pormula yang tepat   untuk mengurangi kasus tersebut, meski sulit  untuk menghilangkan. “Kalau meminimalisir tentu bisa. Kami  sedang berupaya secara sistemik dari  sistem yang ada agar tidak memberikan ruang kepada anggota DPR   melakukan   korupsi,” ujarnya.

Salah satu cara yang dilakukan lanjut dia, melalui UU MD3. Langkah lain  dengan membuat pembahasan anggaran lebih transparan. “Yang kita pikirkan adalah pembahasan anggaran di Banggar  harus dilakukan   terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Menpar Abadikan Arsitek Pemenang Aristektur Nusantara

Dijelaskan, mafia anggaran   belum tentu hanya di Banggar, sehingga proses penganggaran   harus dipelototi. Selain DPR RI, ada juga pihak eksekutif dan swasta   terlibat sehingga mereka harus  diawasi. “Saya selaku pimpinan DPR dan teman-teman DPR memikirkan secara sistemik di DPR. Di pihak lain harus   berupaya secara sistemik agar   bisa menghilangkan atau   mau meminimalisir korupsi,”  ungkapnya.

Baca Juga:  MPR Apresiasi Pemerintah Ambil Alih Freeport

Sebelumnya, Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi, penerimaan janji anggota DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka. #duk

Komentar Anda
Loading...