Banyuasin, BPArdi mengatakan, selama ini dirinya tidak mampu lagi untuk membayar premi bulanan kelas III BPJS kesehatan keluarganya. Namun untuk berhenti dia tidak bisa dan harus melunasi dahulu tunggakan sesebelumnya yang semakin membengkak. “Saya pernah mengusulkan untuk berhenti, setelah melunasi utang sebelumnya. Namun pihak BPJS tidak mau, akhirnya utang BPJS saya kembali melilit,” katanya.
Ardi diarahkan oleh BPJS untuk melapor ke Dinas Sosial agar masuk peserta Kis atau BPJS yang ditanggung pemerintah. Sayangnya, ketika ditemui, ternyata Dinas Sosial juga tidak bisa memberi solusi. “Data saya baru bisa diusulkan tahun depan, itu pun kalau diterima. Jelasnya sampai akhir tahun ini saya harus tetap dililit oleh utang BPJS,” katanya.
Yang paling memberatkan, kata Ardi, seluruh peserta yang ada di dalam kartu keluarga harus wajib diikutkan sebagai peserta BPJS. Beban semakin berat karena premi BPJS sudah naik menjadi Rp30 ribu per bulan khusus kelas III. “Kami harap BPJS dihapuskan saja di Sumsel, cukuplah pakai program berobat gratis dari Pak Alex Noerdin.”
Ardi juga mengeluhkan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurut dia, pelayanan yang diberikan tidak berbanding lurus dengan kenaikan tarif premi. Ardi termasuk peserta yang mengeluh maklum sebelum ada BPJS, dahulu dia termasuk peserta Askes karena berstatus PNS.
“Pelayanan sangat jauh, masih enak Askes. Pernah sepupu saya melahirkan cesar menggunakan BPJS, namun tidak disangka benang jahitannya hampir mirip sol sepatu, dulu kalo Askes benang jahitan halus dan gak kelihatan,” keluhnya.
Terkait masalah ini Ardi meminta penjelasan pada Kepala BPJS Kesehatan Pangkalan Balai, Hartini. Malahan yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Menurut Hartini, untuk masalah data dan penjelasan seputar BPJS Kesehatan silahkan awak media tanya ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
“Saya tidak bisa berkomentar karena bukan wewenang saya, kalo mau tanya data dan penjelasan seputar BPJS kesehatan silahkan tanya ke Palembang. Atau nanti saat ada acara dengan BPJS Palembang akan saya undang biar bisa bertanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Palembang Sudarto saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa peserta mandiri tidak serta merta bisa langsung berhenti. Peserta mandiri harus menunggu dahulu hingga akhir tahun dan segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita kan ada peserta KIS khusus kurang mampu yang bisa mendaftar ke Dinsos, nah untuk pindah kesana terpaksa menunggu dahulu setidaknya sampai akhir tahun dan menyelesaikan semua tunggakan. Prosedurnya memang seperti itu,” terangnya.#mew