Hasil Uji Lab, Limbah PT GPP dan Mardec Cemari Sungai
Setelah meneliti sampel dari pengolahan limbah PT Mardec dan PT Bintang Gasing Persada, Badan Lingkungan Hidup Banyuasin menyimpulkan, limbah dua PT tersebut di atas baku mutu dan mencemari sungai gasing.
“Sedangkan CODnya, lebih parah dari kadar normal 200, sudah melampaui hingga 266,”terangnya seraya mengungkapkan kalau kadar normal limbah berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel No 08 tahun 2012.
Maka dari itu, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap kedua perusahaan tersebut untuk segera melakukan perbaikan administrasi limbah.
“Kalau tidak dihiraukan, maka kita akan bertindak lebih tegas lagi yaitu pembekuan izin operasional, bahkan yang bertanggungjawab dalam perusahaan itu dapat dibawa ke ranah pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Terpisah, Abbas Kurip, Kepala Bidang Pengendalian limbah dan lingkungan Kabupaten Banyuasin mengatakan kalau pengambilan sampel limbah terhadap ketiga perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu, didasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Dan hasilnya sudah keluar, dan dinyatakan dua perusahaan positif mencemari lingkungan, bahkan akibatnya adanya warga gatal – gatal saat menggunakan Sungai Gasing,” bebernya.
Seperti diketahui, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuasin Senin (1/6), yang lalu mengambil sampel air limbah, terhadap ketiga perusahaan yang ada di wilayah Desa Gasing, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan pencemaran sungai Gasing oleh ketiga perusahaan tersebut.
Perusahaan yang pertama kali didatangi untuk diambil sampel air limbahnya, yaitu PT Bintang Gasing Persada, kemudian PT Mardec Musi Lestari yang kedua dalam bidang karet dan perusahaan terakhir yaitu melakukan pencemaran sedangkan PT Sriwijaya Palm Oil yang bergerak dalam bidang sawit dan tidak terbukti mencemari lingkungan. #mew