Pahri Dituntut 4 Tahun Penjara

18
BP/MARDIANSYAH BERSALAMAN-Terdakwa satu Fahri dan terdakwa dua Lucy bersalaman dengan keluarga setelah menerima putusan dari jaksa penuntut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4)
BP/MARDIANSYAH
Terdakwa satu Pahri dan terdakwa dua Lucy bersalaman dengan keluarga setelah menerima putusan dari jaksa penuntut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4)

Palembang, BP

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara, setelah dinyatakan terlibat kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015, Kamis (14/4).

Selain Pahri, dalam berkas yang sama pada persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Lucianty dengan pidana penjara dua tahun.

Selain tuntutan penjara, pasangan suami istri ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider lima bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai jaksa membacakan tuntutan setebal 200 halaman lebih, majelis hakim yang diketuai Saiman memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Baca Juga:  Maksimalkan Pembentukan KIM 229 Desa Muba Dimaksimalkan, Dinkominfo Terbang ke Pasuruan

“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda. Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait materi pembelaan selama tujuh hari ke depan,” kata Saiman.

Sementara itu, saat meninggalkan ruang sidang, Pahri Azhari yang dimintai tanggapan hanya menjawab singkat.

“Tidak ada tanggapan. Semua sudah jelas di persidangan,” ujar Bupati Muba dua periode ini bergegas menuju ruang tunggu sebelum kembali ke Rutan Pakjo Palembang.

Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie ditemui usai sidang mengatakan, perbedaan tuntutan pasangan suami istri ini karena alasan kemanusiaan mengingat keduanya memiliki tanggungan empat orang anak.

“Untuk kasus ini, yang punya kepentingan Pahri, karena dia sebagai bupati. Istrinya yang menyediakan dana. Hukuman harus ada rasa keadilan serta ini biasa untuk pasangan suami istri,” katanya.

Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa, Rudi Alfonso menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi. Dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah poin fakta persidangan yang tidak dibahas oleh tim jaksa dan dianggap sebagai hal dasar. Seperti ada putusan yang sudah inkrah, di mana pelaku utama adalah Bambang Karyanto dan Syamsudin Fei.

Baca Juga:  Mantan Bupati Muba Kecelakaan

“Terkait tuntutan tadi (kemarin-red), ada beberapa hal yang menurut kami prinsip dan fakta persidangan yang tidak dibahas jaksa, sehingga akan dijelaskan dalam pledoi nanti,” tutur Rudi.

Dirinya melanjutkan, apa yang dilakukan Pahri, yakni berupaya mencegah dengan memanggil kepala dinas, itu karena dalam posisinya yang sudah sangat terjepit atas ancaman pemakzulan yang bermula dari interpelasi.

“Sebagai manusia biasa, saya kira dengan tekanan bertubi-tubi seperti itu, pada akhirnya tidak bisa mempertahankan lagi pendiriannya. Saya kira itu masuk kategori kelalaian,” jelasnya.

Selain itu, menurut Rudi, asal usul uang berasal dari usaha keluarga yang dikumpulkan oleh terdakwa Lucy, merupakan pinjaman. “Namun memang tidak ada surat dan saya kira itu tidak ada kaitan dengan APBD, murni hasil usaha. Untuk putusan, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mantan Napi Boleh Nyalon Pilkada, Lucianty: Alhamdulillah

Di samping itu, Rudi menambahkan, pihaknya juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat melakukan pengobatan di rumah sakit.

Dari hasil perawatan sejak 4-12 April, Lucianty harus melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Begitu pula Pahri, yang didiagnosa menderita vertigo akut.

“Iya, kita kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pemeriksaan dan itu waktunya tidak lama,” tambahnya.

Dari fakta persidangan, menurut jaksa, Pahri dan Lucy menjalani proses hukum setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Pahri dinilai secara sadar memerintah bawahan yakni Samsuddin Fei (Kelapa BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) mengumpulkan dana dari SKPD untuk menyuap anggota DPRD Muba.

Pemberian suap terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2014. Sementara Lucy dinyatakan sebagai penyedia dana suap untuk setoran pertama sebesar Rp2,65 miliar dan setoran kedua Rp200 juta. # ris

 

 

 

Komentar Anda
Loading...