Pahri Bantah Perintahkan Suap, Takut Dimakzulkan

12

Sidang PahriPalembang, BP
Dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, Bupati Muba non-aktif Pahri Azhari membantah memberikan perintah suap.

Bantahan itu dikemukakan Pahri di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, pada sidang lanjutan perkara kasus suap Kabupaten Muba di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang.

Pahri mengakui, ketika itu, sebelum adanya pembahasan anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah di legislatif DPRD Muba, dirinya panik dan ketakutan adanya pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan sebagai Bupati Muba.

“Sebelumnya Fei pernah menyampaikan, sebelum rapat pembahasan anggaran ada hak interpelasi dewan. Selain itu juga ada pemakzulan,” ujar Pahri.

Namun ketika kembali muncul pertanyaan praktik suap kepada anggota DPRD Muba, Pahri lagi-lagi membantah telah memberikan perintah adanya suap kepada dewan.

Baca Juga:  Saiful Ditangkap, Bawa Sabu Seberat 1 Kilogram

“Yang suap itu Fei dan Faisyar, saya sama sekali tidak tahu. Saya tidak pernah memberikan perintah suap dan saya pernah menyatakan jangan layani permintaan dewan,” paparnya.

Ketika dicecar mengenai pengumpulan uang suap yang dilakukan Fei dan Faisyar sebagai bawahannya dengan total Rp2,65 miliar, Pahri mengakui tidak tahu sama sekali.

Namun untuk sumber atau asal uang yang dikumpulkan Fei dan Faisyar, Pahri mengetahui. “Saya pernah minta tolong dengan kepala PU untuk membantu (Fei dan Faisyar), tapi saya tidak tahu bagaimana cara membantunya (memberi uang),” paparnya.

Mendapat jawaban Pahri yang ngotot tidak memberikan perintah suap, Parlas sedikit tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepala. “Luar biasa Syamsudin Fei ini pinjam uang untuk kepentingan daerah,” komentar Parlas.

Menanggapi atas keterangan Pahri Azhari dari empat terdakwa hanya Islan Hanura yang memberi tanggapan. “Tidak semudah itu adanya pemakzulan. Sebenarnya isi LKPJ sekadar laporan saja dan saya sendiri tidak pernah mengeluarkan kata pemakzulan,” ujar Islan.

Baca Juga:  20 Kali Maling Solar PT KAI

Sementara itu pada hari yang sama, Lucianty Pahri dijadwalkan untuk bersaksi. Namun dikarenakan kondisi kesehatan Lucy sedang sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.

Membuat JPU yang tidak bisa menghadirkan Lucy sebagai saksi untuk empat terdakwa pimpinan DPRD Muba dalam perkara kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Sebelum Pahri Azhari tim jaksa sudah lebih dulu menghadirkan empat saksi lain. Diantaranya Tri Maya sari (staf keuangan Lucy), Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang).

Kemudian Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muba Iin Febrianto dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Muba Depy Irawan.

“Untuk saksi sidang empat terdakwa ini tinggal Lucy yang belum dihadirkan. Karena Lucy sedang diopname. Untuk keterangan saksi kebanyakan sesuai BAP,” ujar JPU KPK M Wiraksajaya.

Baca Juga:  Keberadaan PSK Kegagalan Pemerintah

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, pada 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar serta empat orang yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Yang saat ini telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah divonis majelis hakim sebelumnya. # ris

 

 

Komentar Anda
Loading...