Sidang Pahri-Luci, KPK Akan Hadirkan 20 Saksi
Palembang, BP
Perkara kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 memasuki babak baru.
Kali ini giliran Bupati non aktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (3/3).
Sejak datang ke Pengadilan Negeri Palembang diantar mobil Toyota Kijang Inova berikut pengawalan ketat aparat kepolisian, kedua terdakwa yang mengenakan rompi tahanan nampak tenang menghadapi sidang perdana.
Setelah sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Saiman, kedua terdakwa dengan seksama menyimak dakwaan yang dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sampai sidang selesai, kedua pasangan suami istri yang didampingi masing-masing penasihat hukum ini tak menolak dakwaan jaksa.
Namun, suasana haru mulai terasa ketika para pengunjung yang sejak pagi memadati ruang sidang antusias untuk bersalaman dengan terdakwa.
Di sini terlihat Lucianty tak kuasa meneteskan air mata saat bertemu kerabatnya di ruang sidang. Sedangkan Pahri masih bisa tegar sambil menebar senyuman kepada para pengunjung sidang.
Tak berhenti di situ, antusias pengunjung ini juga sampai keluar ruang sidang. Para kerabat yang datang berebut menyapa Pahri ketika dikawal petugas untuk kembali ke sel tahanan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Pahri Azhari selaku Bupati Muba periode 20120-2017 dan terdakwa Lucianty bersama terpidana Syamsudin Fei dan Faisyar telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp2,65 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar dari permintaan sebesar Rp17,5 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Muba melalui terpidana Bambang Karyanto dan Adam Munandar agar DPRD Kabupaten Muba membahas dan mengesakan APBD 2015 serta memberi persetujuan terhadap LKPJ kepala daerah 2014.
Sehingga atas perbuatan tersebut keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sidang selanjutnya untuk pembuktian dakwaan ini, kita akan hadirkan 20 orang saksi dari sekitar 60 saksi, termasuk empat terpidana serta empat pimpinan anggota dewan,” kata JPU Irene Putrie, usai persidangan.
Dirinya menjelaskan, upaya dugaan suap ini bermula pada Desember 2014. Pahri Azhari selaku bupati menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 kepada DPRD Muba.
Kemudian unsur pimpinan DPRD Muba bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Muba guna kelancaran pembahasan dan pengesahan ABPD 2015 serta LKPJ 2014. Dengan perhitungan satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD 2015 sebesar Rp2 triliun. Serta disepakati Bambang Kuryanto sebagai koordinator untuk menyampaikan kesepakatan kepada Pahri Azhari melalui Faisyar dan Syamsudin Fei.
“Setelah Syamsudin, Faisyar, Bambang bersama Pahri Azhari serta Lucianty melakukan pertemuan, semua itu disanggupi,” ujarnya.
Hanya saja, ia melanjutkan, karena pemberian dengan acuan satu persen maka yang akan diberikan adalah sebesar Rp13 miliar. Sehingga kembali dibahas bersama anggota DPRD Muba.
Kemudian terakhir disepakati uang yang akan diberikan adalah sebesar Rp17,5 miliar. Dari pertemuan selanjutnya, Bambang bersama Adam menyampaikan kepada Faisyar dan Syamsudin untuk memberikan panjar sebesar Rp2,650 miliar, agar dapat disepakati dan setelah disampaikan Lucianty menyerahkan uang tersebut. Lalu oleh Syamsudin, uang diberikan kepada Bambang dan Adam, yang telah menunggu di rumah Syamsudin bersama terdakwa Faiysar.
Namun setelah pembagian kepada 45 anggota dewan dan sebelum penandatanganan persetujuan APBD, pimpinan dewan melalui Islan Hanura meminta uang Rp400 juta dan hanya disanggupi Rp200 juta.
Selanjutnya setelah uang tahap tiga sebanyak Rp2,560 miliar terkumpul dari sejumlah SKPD yang ada, Faisyar dan Syamsudin menyerahkannya kepada Bambang Karyanto di rumahnya.
Serta saat itu juga petugas KPK datang dan mengamankan Faisyar, Syamsudin Fei, Bambang serta Adam Munandar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dhaby K Gumaira mengatakan eksepsi tidak disampaikan karena hanya bersifat formal sementara persidangan sebelumnya telah diputuskan.
“Jadi tidak ada masalah dan kami tinggal melanjutkan ke tahapan selanjutnya dan pembuktian serta saksi-saksi,” katanya.
Dirinya menambahkan, saat ini keadaan kedua kliennya dalam kondisi sehat dan baik. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. # ris