RUU Jabatan Hakim Bahas Soal Pengawasan

18
indexJakarta, BP
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, tiga isu pokok dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Status profesi hakim, rekruitmen dan pengawasan hakim.
“Ada tiga isu pokok   yang akan dibahas   Komisi III DPR RI soal RUU Jabatan Hakim setelah Komisi III DPR mendapat masukan  dari Komisi Yudisial (KY), Forum Diskusi Hakim Indoensia (FDHI) dan  Pengadilan Negeri,” ujar Arsul Sani   di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/3).
Menurut  Arsul, selama ini yang menjadi pejabat negara hanya hakim agung, bukan para hakim di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di   Indonesia. Karena itu, para hakim  datang ke Komisi III DPR RI meminta agar dijadikan pejabat negara. “Persoalannya  kondisi ekonomi kita yang masih melambat, apakah APBN  cukup   memback up mereka sebagai pejabat negara?” tanya Arsul seraya menambahkan saat ini terdapat  7500 hakim ad hoc  (tidak tetap, bukan PNS) di seluruh Indonesia.
Soal proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pensiun hakim kata Arsul, semua proses itu   tidak mendapat pengawasan dengan baik. Bahkan FDHI yang mengadu ke DPR RI   mendapat ancaman, karena dinilai melangkahi   hakim senior di IKAHI. “Bahkan ada istilah kalau macam-macam akan dikritingkan, atau dimutasi ke daerah Timur, Papua, dan daerah  terpencil lain. Mereka banyak mengeluh karena terlalu lama berpisah dengan keluarga,” tambahnya.
Tentang pengawasan hakim   Arsul menilai,hampir tidak ada   khususnya terkait kinerja dan perilaku hakim. “Evaluasi itu   siklus lima tahunan. Tapi, siapa yang mengawasi?,” ungkapnya.
Mengenai    usia pensiun hakim dari semula 55 tahun akan dirubah menjadi 70 tahun,   kata Arsul, kalangan DPR  belum tahu evaluasi apa yang dilakukan selama menjadi hakim? “Kinerjanya, intelektualnya, atau etikanya. Karenanya, KY ke DPR meminta pertimbangan apakah mereka itu bisa diperpanjang atau tidak,” tuturnya.
Hakim Agung Gayus Lumbun menyatakan, mendukung RUU tersebut karena hampir semua negara memiliki UU jabatan hakim, khususnya kedudukan hakim ad hoc di pengadilan, hakim pengadilan militer, yang secara spesifik sudah memiliki 8 UU kemiliteran. “Pemerintah dan DPR RI harus mendorong revisi UU KY untuk meningkatkan peran hakim tersebut,” jelasnya.
Terkait hasil putusan hakim,  dan usia pensiun hakim 67 tahun Gayus menyatakan,  UU ini diharapkan hakim bisa bekerja  lebih  bertanggung jawab, transparan dan profesional.  Soalnya, kemajuan suatu negara, kesejahteraan rakyat, perbaikan ekonomi, demokrasi dan lain-lain itu bisa dilihat dari proses penegakan hukumnya.”Maju tidaknya  suatu negara bisa  dilihat dari hasil putusan   hukumnya di pengadilan,” kata Gayus.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito  sependapat   negara membutuhkan  hakim dan peradilan   berjalan secara transparan, adil, profesional, cepat dan tepat. Selama ini sering terjadi  bertele-tele, ribet, rumit dan panjang seperti  di MA, untuk satu keputusan perkara saja prosesnya harus melalui 27 tahapan. “Harusnya proses itu bisa diperpendek.  Kewibawaan hakim   ada pada independensi, bukan prosesnya,” katanya.
  Margarito berharap, hasil putusan hakim  transparan  agar setiap perkara  di tiap-tiap tingkatan pengadilan bisa diketahu publik. Seperti   membeli  barang di supermarket,   harganya bisa diketahui hanya dengan mengklik komputer. “Seharusnya setiap putusan di pengadilan itu bisa diketahui publik. Baik dari proses sampai keputusan akhir. Karena disitulah kinerja hakim   bisa diketahui,” tambanya. #duk
Baca Juga:  Wonderful Indonesia Tampil di Thailand Golf Expo 2016
Komentar Anda
Loading...