RUU Jabatan Hakim Bahas Soal Pengawasan
Jakarta, BPAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, tiga isu pokok dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Status profesi hakim, rekruitmen dan pengawasan hakim.
“Ada tiga isu pokok yang akan dibahas Komisi III DPR RI soal RUU Jabatan Hakim setelah Komisi III DPR mendapat masukan dari Komisi Yudisial (KY), Forum Diskusi Hakim Indoensia (FDHI) dan Pengadilan Negeri,” ujar Arsul Sani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/3).
Menurut Arsul, selama ini yang menjadi pejabat negara hanya hakim agung, bukan para hakim di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. Karena itu, para hakim datang ke Komisi III DPR RI meminta agar dijadikan pejabat negara. “Persoalannya kondisi ekonomi kita yang masih melambat, apakah APBN cukup memback up mereka sebagai pejabat negara?” tanya Arsul seraya menambahkan saat ini terdapat 7500 hakim ad hoc (tidak tetap, bukan PNS) di seluruh Indonesia.
Soal proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pensiun hakim kata Arsul, semua proses itu tidak mendapat pengawasan dengan baik. Bahkan FDHI yang mengadu ke DPR RI mendapat ancaman, karena dinilai melangkahi hakim senior di IKAHI. “Bahkan ada istilah kalau macam-macam akan dikritingkan, atau dimutasi ke daerah Timur, Papua, dan daerah terpencil lain. Mereka banyak mengeluh karena terlalu lama berpisah dengan keluarga,” tambahnya.
Tentang pengawasan hakim Arsul menilai,hampir tidak ada khususnya terkait kinerja dan perilaku hakim. “Evaluasi itu siklus lima tahunan. Tapi, siapa yang mengawasi?,” ungkapnya.
Mengenai usia pensiun hakim dari semula 55 tahun akan dirubah menjadi 70 tahun, kata Arsul, kalangan DPR belum tahu evaluasi apa yang dilakukan selama menjadi hakim? “Kinerjanya, intelektualnya, atau etikanya. Karenanya, KY ke DPR meminta pertimbangan apakah mereka itu bisa diperpanjang atau tidak,” tuturnya.
Hakim Agung Gayus Lumbun menyatakan, mendukung RUU tersebut karena hampir semua negara memiliki UU jabatan hakim, khususnya kedudukan hakim ad hoc di pengadilan, hakim pengadilan militer, yang secara spesifik sudah memiliki 8 UU kemiliteran. “Pemerintah dan DPR RI harus mendorong revisi UU KY untuk meningkatkan peran hakim tersebut,” jelasnya.
Terkait hasil putusan hakim, dan usia pensiun hakim 67 tahun Gayus menyatakan, UU ini diharapkan hakim bisa bekerja lebih bertanggung jawab, transparan dan profesional. Soalnya, kemajuan suatu negara, kesejahteraan rakyat, perbaikan ekonomi, demokrasi dan lain-lain itu bisa dilihat dari proses penegakan hukumnya.”Maju tidaknya suatu negara bisa dilihat dari hasil putusan hukumnya di pengadilan,” kata Gayus.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito sependapat negara membutuhkan hakim dan peradilan berjalan secara transparan, adil, profesional, cepat dan tepat. Selama ini sering terjadi bertele-tele, ribet, rumit dan panjang seperti di MA, untuk satu keputusan perkara saja prosesnya harus melalui 27 tahapan. “Harusnya proses itu bisa diperpendek. Kewibawaan hakim ada pada independensi, bukan prosesnya,” katanya.
Margarito berharap, hasil putusan hakim transparan agar setiap perkara di tiap-tiap tingkatan pengadilan bisa diketahu publik. Seperti membeli barang di supermarket, harganya bisa diketahui hanya dengan mengklik komputer. “Seharusnya setiap putusan di pengadilan itu bisa diketahui publik. Baik dari proses sampai keputusan akhir. Karena disitulah kinerja hakim bisa diketahui,” tambanya. #duk