Jatah Wabup OI, Ditentukan DPRD dan Parpol Pengusung
Inderalaya, BP
Sesuai UU No 8/2015 pasal 174 menyebutkan partai politik pengusung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) harus ada keterlibatan dalam menentukan kekosongan Wakil Bupati (Wabup) pasca H Ilyas Panji Alam resmi menjadi Plt Bupati OI.
Hal itu ditegaskan oleh sejumlah anggota DPRD OI seperti Kusharyadi Alun, Rahmadi Djakfar, Herman Masruddin dan Porsaid, Selasa (22/3), di Ruang Komisi DPRD OI.
Menurut Kusharyadi Alun, yang menjabat juga sebagai Ketua Bapillu PBB OI, didampingi Rahmadi Djafar selaku sekretaris, mekanisme untuk mengisi kekosongan figur Wakil Bupati OI ke depan setelah definitif, berdasarkan undang-undang yang berlaku nantinya partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD OI, seperti, Golkar, PDIP, PPP dan Hanura bersama anggota DPRD OI lainnya memiliki hak dalam menentukannya.
“Nanti dua nama yang muncul merupakan usulan dari partai pengusung, tapi bisa saja dari unsur birokrat kemungkinan muncul, tapi kita berharap siapapun wakil Bupatinya yang jelas harus bisa menjadi teladan yang baik dan mampu merubah OI menjadi lebih baik lagi,” ujar Kusharyadi Alun.#hen