3 Pemuja Shabu Dibekuk Polisi

Martapura, BP
Tim gabungan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Liswan Nurhapis berhasil membekuk satu tersangka pengedar dan dua tersangka kurir serta pemakai narkoba jenis shabu.
Kapolres OKU Timur Saut P Sinaga, melalui Kasat Res Narkoba AKP Liswan Nurhapis, mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus, ZA alias BI ( 55), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, ditangkap 16 Maret 2016 pukul 01.00 di rumahnya. Selain berhasil meringkus tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 24 paket jenis shabu. Terdiri dari tujuh paket harga Rp100 ribu, tujuh Rp150 ribu, empat Paket Rp 200 ribu dan empat paket Rp300 ribu dan satu paket Rp400 ribu.
Dikatakannya, ZA merupakan pengedar, kurir, dan pemakai narkoba. Berdasarkan pengakuan tersangka menjadi pengedar barang haram itu di sekitar wilayah Kecamatan Madang Suku II sejak 2014. Tersangka juga mengakui narkoba didapat dari seorang bandar di Kecamatan Madang Suku II. “Sekarang masih kita dalami. Selain BB narkoba juga kita sita satu pucuk senpi soft gun ditemukan di dalam lemari yang ada di kamar tersangka,” ujarnya.
Tersangka ZA sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres OKU Timur. Sebelum berhasil meringkus tersangka terlebih dahulu polisi mendapat informasi dari masyarakat, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. “Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumahnya polisi mendapatkan barang bukti dan tersangka biasa melakukan transaksi di rumah,” terangnya.#Cr1