Oplos Gas Melon ke Tabung Gas 12 Kg Digrebek

Palembang, BP
Subdit Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar pengoplos gas ilegal dari tabung gas 3 kilogram (kg) atau yang lebih dikenal gas melon ke dalam tabung gas 12 kg di Kota Palembang.
Terbongkarnya pengoplos gas elpiji tersebut saat petugas menggerebek tersangka Pegi Putra (25) bersama kedua rekannya, Akbar dan Tami yang tengah mengoplos gas di kawasan Talang Jambe, RT 16 RW 04, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (20/3), sekitar pukul 11.00.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tabung 12 kg sebanyak 33 buah, tabung 3 kg sebanyak 169 buah, 5 unit alat untuk mindahkan gas, 1 timbangan 50 kg, 250 karet sil beserta 24 segel plastik dan 1 mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) BG 9016 JB.
Modus yang dijalankan tersangka Pegi dengan mengumpulkan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Kemudian, bersama kedua karyawannya melakukan pemidahan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan cara pipa besi bolong dan behel dimasukan di dalam palep di atas tabung gas 12 kg.
Menurut keterangan tersangka Pegi, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (21/3), bisnis mengoplos gas melon ke tabung gas 12 kg baru dijalani selama tiga bulan. Dalam seminggu ia dapat memperoleh sebanyak 40 tabung gas 12 kg yang berhasil dioplos.
“Tabung gas 3 kg itu saya beli dari warung-warung dan rencananya setelah isinya dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg akan diedarkan di kawasan Talang Jambi Palembang,” ujar dia.
Masih dikatakan tersangka Pegi, untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat sampai lima tabung gas melon. Dari penjualan tabung gas 12 kg ke masyarakat, dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp15.000 sampi Rp20.000.
Sementara itu, Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Ferry Harahap mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.
“Akibat ulahnya, tersangka diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang PK dan Pasal 53 Jo 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. #rio