Nofiadi Tersangka Pemakaian dan Kepemilikan Narkoba

20
Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi di Lido Metrotvnews.com, Jakarta: Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), langsung dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jumat (18/3/2016). Ahmad Wazir Nofiadi akan menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan, sambil menunggu proses penyidikan. ANTARA /Yossy Widya
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN langsung dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jumat (18/3).

Jakarta, BP

Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai tersangka kasus pemakaian dan kepemilikan narkoba.

Pernyataan ini dikemukakan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depati dalam konferensi pers di kantornya, Cawang, Jaktim, Jumat (18/3). Selama proses hukum berjalan, Nofiadi direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AWN, MUR dan ICN alias FN,” ujar Arman.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Murdani (karyawan swasta) dan Faizal Rochi seorang PNS di RSUD.

Baca Juga:  4 Pengedar dan Pengguna Shabu Digrebek Polisi

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. “Tentang memiliki, memakai dan menyimpan narkotika,” ujar Arman.

Ada dua orang lainnya, yang ikut ditangkap oleh penyidik BNN. Namun dua orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang lain tidak ditemukan alat bukti,” kata Arman.

Selama proses penyidikan berjalan, tiga tersangka akan direhabilitasi. Dua orang lainnya yang ikut tertangkap juga direhab meski mereka tidak menjadi tersangka.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Seorang Kakek Di OKU Diamankan Polisi

“Lima orang akan menjalani rehabilitasi. Terhitung mulai hari ini hingga proses penyidikan selesai,” kata Arman.

Tak lama setelah pengumuman penetapan tersangka, Nofiadi dan dua tersangka lain dibawa menggunakan ambulans ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jumat (18/3).

Dengan mengenakan kemeja putih beraksen biru dirangkap dengan baju tahanan BNN berwarna oranye dan sepatu coklat, Nofiadi berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelum meninggalkan kantor pusat BNN, ia sempat menyatakan permintaan maafnya kepada semua warga yang pernah dipimpinnya.

Baca Juga:  51 Orang Pelaku Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir. Insya Allah, saya akan kembali bekerja. Minta maaf juga buat keluarga,” ujar dia sambil tertunduk.

Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Nofiadi akan menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan sambil menunggu proses penyidikan berjalan.

Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah kota yang terletak 35 km dari Palembang itu, dia ditangkap BNN. Rupanya, BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.#edo

 

Komentar Anda
Loading...