Alex Noerdin: Tindak Tegas Pelaku ‘Illegal Logging’

Sekayu BP
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menginstruksikan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi untuk fokus pada pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) di wilayahnya, yang sampai masih marak.
Instruksi ini disampaikan Alex pada konferensi pers bersama Beni Hernedi dan Direktur Perlindungan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Drs Dudi Gunadi, BSc, Msi dalam rangka sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (17/3).
“Kita tahu sudah banyak upaya dari pihak Pemkab Muba untuk memberantas illegal logging, seperti menurunkan tim khusus dari Dinas Kehutanan dan kepolisian serta TNI. Namun aksi pembalakan liar masih terus terjadi dengan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Alex, perlu penambahan sarana dan fasilitas serta sumber daya manusia untuk memantau secara terus menerus. “Dalam hal ini Pak Plt Bupati dan dinas instansi terkait TNI-Polri patroli. Jaga wilayah itu. Kalau dapat, tangkap dan hukum yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Menanggapi instruksi Gubernur tersebut, Beni Hernedi menyatakan, Pemkab Muba bersama TNI-Polri dan seluruh dinas terkait siap meningkatkan koordinasi untuk memberantas pembalakan liar.
“Saya bersama Pak Dandim dan Pak Kapolres berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan intensitas patroli tim gabungan terkait pemberantasan illegal logging. Dengan demikian diharapkan dapat menekan, bahkan mengurangi kegiatan illegal logging di Muba,” tegasnya.
Siapkan Sanksi
Terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kepala UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel H Achmad Taufik memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak melakukan pembinaan terhadap 118 desa peduli api.
Desa tersebut tersebar di empat kabupaten di Sumsel, yang banyak memiliki lahan gambut, yaitu Ogan Komering Ilir sebanyak 55 desa, Muba sebanyak 22 desa, Ogan Ilir sebanyak 14 desa, dan Banyuasin sebanyak 21 desa.
“Mereka harus membina desa-desa peduli api tersebut. Nantinya akan diaudit pihak BLH. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi,” katanya, usai rapat pembahasan Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan di DPRD Sumsel, Kamis.
Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan aturan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang ( UU) Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan, aturan hukum positif seperti pidana dan administratif.
“Kalau Raperda Kebakaran Hutan yang kita ajukan ke DPRD Sumsel ini hanya mengatur tindak pidana ringan, mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan mengajak masyarakat bertanggungjawab mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya,” katanya.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan HTI juga harus menjadi bapak angkat bagi desa peduli api, di antaranya PT SBA, PT BMH, PT MHP.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan bidang Perubahan Iklim Najib Asmani mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumsel telah diubah. Kalau sebelum baru ada aksi begitu ada kejadian, maka saat ini pendeteksian dilakukan sejak dini dengan membagi tiga gugus tugas. Pertama, gugus pemberdayaan masyarakat desa peduli api.
“Jadi kita akan membentuk satu institusi desa namanya Desa Peduli Api, apakah melalui koperasi atau melalui institusi lain. Kita minta partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peduli api ini,” katanya.
Gugus kedua adalah penegakan hukum. Diawali evaluasi sarana dan prasarana, serta SDM dari perusahaan sekitar lahan gambut dan peduli. Pihaknya siap jika ada info tentang titik api dari satelit. Gerakan ini dipimpin Gubernur Sumsel dan wakil koordinator dari Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel. “Kita simultan bekerjanya dan serentak,” katanya.
Ia mengajak perusahaan sekitar lokasi kebakaran untuk membina masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Proses hukum perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan kita serahkan kepada aparat hukum. Menurut Menkopolhukam RI, perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran, maka izinnya akan dicabut. Dari lahan yang terbakar kemarin, statusnya quo menunggu tim apakah lahan tersebut dikembalikan untuk restorasi, apakah untuk sosial ekonomi ataukah untuk dimanfaatkan perusahaan,” katanya. # arf/osk