Masih 14 Tahun, Begal Lima Kali

BEGAL-Yandi dan Luki, kedua tersangka begal beserta barang bukti diamankan petugas, di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (17/3).
Palembang, BP
Tak sepantasnya bocah yang masih berusia 14 tahun melakukan aksi kejahatan seperti begal. Namun, M Apriadi alias Yandi, bocah yang masih duduk di bangku kelas X SMP swasta di Kota Palembang ini ternyata sudah terlibat begal sebanyak lima kali.
Parahnya, anak baru gede (ABG) yang tercatat warga Jalan Basuki Rahmat, Lorong Cambai Agung, RT 24 RW 9, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang ini saat beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang yang dipersiapkan untuk mengancam para korbannya.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut, Yandi tidak seorang diri melainkan bersama teman satu sekolahnya, Arif Puji Ardiansyah alias Luki (18) dengan modus berpura-pura motor yang dikendarai mogok karena kehabisan bensin.
Dengan cara begitu, keduanya langsung mengincar mangsa yang masih berusia lebih kecil di bawah mereka untuk meminta tolong mendorong sepeda motornya. Saat di tempat sepi, baru keduanya langsung menodongkan parang dan mengancam korban sebelum akhirnya mengambil sepeda motor para korban.
Menurut keterangan tersangka Yandi, saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (17/3), kelima kali aksi begal yang dilakukannya tersebut masing-masing dilakukan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta sebanyak empat kali dan satu kali di atas Jembatan Musi II Palembang.
“Terakhir pada tanggal 23 Febuari 2016 sekitar pukul 16.30 lalu di Jalan Soekarno-Hatta tak jauh dari SPBU, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan berhasil mendapatkan sepeda motor Jupiter Z BG 2653 RV,” kata dia.
Selama lima kali berhasil melancarkan aksi kejahatannya tersebut, masih dikatakan tersangka Yandi, sepeda motor hasil begal dijual rekannya yakni Rian (DPO). Namun, dirinya tak mengetahui sepeda motor rampasan itu dijual ke mana.
“Tahunya motor laku terjual dan kami baru dibagi hasil. Pernah juga selain dapat motor, kami dapat ponsel dan ponsel itu kami jual di IP Palembang seharga Rp500.000,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Luki yang merupakan warga Komplek Tiga Putri, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin membantah tuduhan tersangka Yandi jika sudah ikut serta lima kali membegal.
“Saya hanya baru satu kali yang di SPBU itu. Saya kenal sama Yandi saja baru satu bulan karena dia baru pindah ke sekolah saya,” bantahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah melalui Wakapolsek AKP Irene menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Setidaknya, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. “Kita akan kembangkan guna mencari penjual dan pembeli barang bukti hasi kejahatannya. Dan diketahui kedua tersangka merupakan seorang pelajar. Akibat ulahnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP,” katanya.#rio