Revisi UU KUHP Akomodir Hukum Adat

Jakarta, BP
Anggota DPR RI FPKS Nasir Djamil menegaskan, Panja Revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sedang dibahas akan mengakomodir hukum adat yang masih berjalan di tengah masyarakat.Sebab, hukum adat masih hidup di 32 provinsi Indonesia.
‘”Jangan seperti UU Pornografi dan Pornoaksi yang ditolak masyarakat Bali, Papua dan daerah lain. Hukuman mati juga tidak bisa mengabaikan tuntutan global dunia, yang sebagian besar sudah menghapus hukuman mati tersebut. Karena itu dalam RUU KUHP ini dinamai sebagai pidana mati bersyarat,” tegas anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam forum legislasi DPR RI tentang Revisi UU KUHP di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/3).
Terkait hukum Islam yang diterapkan di beberapa daerah seperti Aceh Darussalam, kata Nasir Djamil, akan dipelajari Panja Revisi UU KUHP Komisi III DPR RI. Hanya saja Panja baru membahas asas-asas hukum pidana dalam buku I, yang akan selesai sekitar Juli 2016. Sedangkan dalam buku II sudah berbicara delik pidana.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengakui, pemerintah dan DPR RI baru membahas asas-asas hukum pidana. Asas-asas tersebut mengakomodasi rencana strategis (Renstra) nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan mengakomodir hukum adat.
Enny menambahkan, tim Kemenkumham RI sebagai penggagas cukup solid, sehingga setiap pembahasan selalu melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, MA, KPK, BNN, dan BNPT.
“Kemenkumham melibatkan seluruh lembaga penegak hukum. Jika terkait terorisme, BNPT dilibatkan, jika narkoba melibatkan BNN, korupsi dengan KPK dan seterusnya. Termasuk hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Ini dimaksudan agar sebuah produk hukum yang sudah diputuskan bisa langsung dijalankan, dan tidak digugat ke MK,” kata Enny.
Dijelaskan, proses pembahasan RUU KUHP tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat sampai benar-benar meyakinkan.
Pakar Hukum Pidana Akhyar Salmi mengaku bingung dengan draft KUHP tersebut, karena buku satu pakai asas, tapi yang lain tidak, sehingga ada ketidakkonsistenan. Seperti asas wilayah, asas nasional pasif, asas nasional aktif, dan asas internasional. “Itulah yang harus diclearkan, agar tujuan pemidanaan tidak dijadikan norma saja, melainkan dijalankan,” ungkapnya.
Kalau tujuan itu dipahami sebagai norma, lanjut dia, tidak akan konsisten hukuman mati di masyarakat. Karena itu, pasal 55 dalam buku I, bertentangan dengan pidana pokok hukuman mati. “Doktrin itu selalu berkembang dan tidak perlu diatur, dan tujuan pidana kita serahkan kepada penegak hukum,” tutur Akhyar.
Selain itu kata Akhyar, tidak perlu menghimpun semua delik. Sebab, dalam hukum pidana manapun delik administrasi berbeda dengan delik pidana umum. Dan memang tidak boleh 2 tindak pidana dijatuhi hukuman sekaligus. Misalkan tindak pidana korupsi dengan mengganti uang kerugian negara. “Apa uang bisa mengganti korupsi? Kalau begitu, koruptor akan senang. Jadi, itulah antara lain yang harus diclearkan,” paparnya. #duk