DPD RI Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru

12

Jakarta, BP

Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani menyatakan,  mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan  kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI,   menyangkut kepentingan daerah dan tidak  bertentangan dengan undang-undang.

“Desain besar penataan daerah diharapkan mampu memberikan percepatan   pemerataan pembangunan dan penataan daerah, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan publik, dan memperpendek rentang kendali  mengurusi pemerintahan,” ujar Benny di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (16/3) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.

Baca Juga:  Pentingnya Penggunaan Sunscreen and Chill bagi Remaja

Menurut Benny, berapapun daerah yang diusulkan  menjadi DOB kepada DPD sepanjang memenuhi   persyaratan dan untuk kepentingan daerah, DPD   mendorong dan merekomendasikan kepada Pemerintah.

Dirjen Otda Sumarsono mengatakan,   mekanisme desain besar penataan daerah (Desertada)  dalam pembentukan DOB   mengembangkan parameter,  penetapan daerah persiapan, memfasilitasi dan pendampingan selama masa transisi,  pengembangan sistem evaluasi daerah sampai persiapan sebagai dasar penetapan status menjadi daerah otonom yang pelaksanaanya  tahun 2016-2025. “Pembentukan DOB    untuk kesejahteraan rakyat, dan ada rancangan penambahan 21 provinsi  dalam  waktu tersebut,” ujar Sumarsono.

Baca Juga:  Bali-Lombok Makin Seksi di Mata Investor Pariwisata

Anggota DPD  Nono Sampono mengingatkan  pemerintah  agar DOB harus mengesampingkan kepentingan tertentu. Karena DOB bukan arisan bagi-bagi kue daerah dan kekuasaan, tetapi harus melihat konteks yang lebih luas demi kedaulatan NKRI.

Dikatakan, saat ini Komite I memiliki beban politik   cukup serius terhadap 87 DOB yang sudah dibahas dan diusulkan   tahun 2013 dan 2014 dan telah diberikan Amanat Presiden (Ampres) serta usulan DOB baru yang diusulkan kepada Pemerintah/DPR/DPD RI sebelum dilahirkan UU Pemerintahan Daerah yang baru. Persyaratan administrasi dan fisik kewilayahan mengacu kepada PP No. 78 Tahun 2007. Kendati prosedur penetapan DOB tetap menggunakan mekanisme daerah persiapan selama 3 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga:  Menpar Arief Yahya Ingin Garuda Lebih Agresif Lagi

Terkait dengan jumlah DOB sebagaimana terlampir dalam draft RPP Desertada yang dipaparkan Dirjen Otda tersebut, Komite I juga mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri  berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang di Komite I untuk dapat diakomidir dalam Lampiran RPP Desertada.  #duk

Komentar Anda
Loading...