Program Dana Desa Diduga Tidak Transparan

16

Jakarta, BP

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, program dana desa di bawah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT-T) Marwan Ja’far  diduga  tidak transparan. Karena, rekrutmen pendamping dana desa  diintervensi dari pusat. Dana desa  Rp46,6 triliun yang sudah dikucurkan tersebut menjadi ajang  permainan partai politik tertentu.

“Aroma kepentingan Parpol mulai terendus mengingat   seleksi pendamping dana desa tersebut dilakukan tertutup. Partai Gerindra juga mendapat komplain  dari masyarakat karena  rekrutmen pendamping dana desa itu tidak terbuka. Saya merasakan sendiri di Dapil saya Bogor  dilakukan tertutup,” ujar Fadli  di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/3).

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Rio Pambudi, Polrestabes Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru

Berdasarkan laporan  masyarakat di Dapil Bogor kata Fadli, rekrutmen pendamping dana desa berafilisiasi terhadap kepentingan partai politik tertentu. “Kalau ingin menjadi pendamping dana desa,  harus menjadi bagian dari parpol tersebut. Bahkan afiliasinya kepada kepentingan partai.  Ini kan cerita ya harus diverifikasi. Orang itu harus ikut Parpol tertentu kalau mau menjadi pendampingan dana desa,” katanya.

Baca Juga:  Kecil Kemungkinan ditemukan Struktur Bangunan Utuh di Bukit Seguntang

Padahal, lanjut Fadli, persoalan itu harus diatur secara transparan. Perlu koordinasi dengan Kementerian Desa, PDT-T dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi pengawasan diperlukan mengingat jumlah anggaran dana desa  tahun ini sangat besar.

“Kalau memang ada dananya di situ terbuka dong. Dan Kementerian Dalam Negeri  dan  kementerian desa  harus ikut campur,” tambah Fadli.

Fadli Zon menegaskan,  pendamping dana desa harus  diserahkan kepada desa yang bersangkutan untuk memutuskan sumber daya manusianya. Dalam penentuan pendamping desa juga mesti ada syarat dan diseleksi dari  pihak yang berpengaruh di desa tersebut.

Baca Juga:  Panitia Haul KH Abdullah Zawawi Idzhom Ke 8  Silaturahmi Ke SMB IV

“Dilakukan terbuka, transparan, terlepas dari kepentingan politik.  Pendampingan dana desa  harus diserahkan  ke desa untuk memutuskan. Dan,   cukup dimusyawarahkan aparat desa karena di desa  akan diseleksi oleh orang yang punya pengaruh, punya ketokohan,” paparnya.  duk

Komentar Anda
Loading...