Pejabat PU dan Kontraktor OKUS Tersangka Korupsi SPAM

Muaradua, BP
Kapolres OKU Selatan AKBP Satrio Wibowo, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Sujiman, menyatakan penetapan tersangka sesuai penyidikan digulirkan pihaknya selama hampir 4 tahun, sejak 2013.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres OKU Selatan mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,5 miliar lebih.
“Terdapat indikasi keduanya sengaja mengurangi volume pada pekerjaan pemasangan pipa, makanya setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih dari pagu anggaran proyek SPAM Sungai Imus Rp9,8 miliar lebih,” katanya di Polres OKU Selatan.
Dalam proyek SPAM Sungai Imus, Asnawi Langik merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, Basyarudin pengusaha di bidang kontraktor asal Lampung menjadi rekanan melaksanakan pembangunan.
“Ditetapkan tersangka, sesuai peran masing-masing dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Way Imus di Kecamatan Buay Pemaca 2011 lalu,” tambahnya.
Kanit Tipidkor IPDA Hary Dinar menambahkan, berdasarkan penyelidikan terhadap indikasi korupsi, sebelumnya berhasil ditemukan ada kerugian uang negara. Namun, untuk memastikan tersebut pihaknya sendiri melibatkan BPKP sebanyak dua kali.
“Berdasarkan pemeriksaan awal ada kerugian negara, kemudian BPKP melakukan pemeriksaan ulang, hasilnya penyidik lebih tinggi setelah sebelumnya menemukan kerugian negara senilai 257 Juta,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP Poltek Unsri pembangunannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, di mana terdapat sebagian tidak sesuai volume dan ada kerugian negara.
“Temuan awal audit BPKP dilapangan terhadap pekerjaan pipa PVC yang berdiameter 300 mm, 150 mm, 100 mm, 75 mm dengan total panjang 1558 meter, dan diameter 150 mm. Ternyata, dipasang rekanan hanya 578 meter dari panjang 2124,” katanya.
Sedangkan, untuk saluran pipa PVC dengan diameter 100 mm di dalam kontrak seharusnya sepanjang 1908 meter. Namun, hanya laksanakan ± 955 meter pembangunannya.
“Untuk pipa PVC diameter 75 mm, pipa PVC diameter 300 dan pipa PVC diameter 200 mm terdapat selisih dari nilai kontrak Proyek,” tambahnya.
Hary menegaskan, setelah dilakukan penetapan terhadap kedua tersangka tersebut, pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain, karena penyidikan akan terus dilakukan petugas.
“Mengenai tersangka lain, penyidik akan melihat perkembangan dalam penyidikan, dan hingga kini kasus ini masih terus dilakukan penyidikan oleh tim dan petugas kita,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka sendiri sementara tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan dilakukan keduanya bertindak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Proyek anggaran tahun 2011 tersebut bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Dinas PU OKU Selatan dikerjakan PT Citra Salim Serasi rekanan proyek Nomor Kontrak: 016/SPP/DPID/DPU/PKK/III/OKUS/
Karena, adanya dugaan penyimpangan penyidik meningkatkan penyelidikan ditingkatkan penyidikan berdasarkan temuan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi kunci, serta sesuai bukti-bukti dilapangan.#bob