Perlu Sanksi Berat Pembakar Hutan Untuk Efek Jera

20
Prof Bambang Hero
Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, Mgr

Palembang, BP

Guru besar Institut Pertanian Bogor Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, Mgr menilai perlu adanya tindakan hukum sebagai upaya memberikan efek jera pada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pembakaran hutan. Bambang mengatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam workshop karhutla di Hotel Aston Palembang, Sabtu (5/30.
Di samping memberikan sanksi berat dan dapat menimbulkan efek jera di masa yang akan datang, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana saja, namun juga harus multidoor meliputi kasus korupsi, pencucian uang, tata ruang, dan sebagainya.
Menurut Bambang, pemerintah daerah dan pusat hendaknya lebih selektif memberikan izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. “Jangan sampai kita kecolongan dan tidak bisa berbuat apa-apa kala kebakaran hutan sudah meluas seperti yang terjadi saat ini. Pemerintah daerah tidak berbuat apa-apa atau cenderung membiarkan kebakaran yang melanda di daerahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, IPB siap membantu dari aspek pencegahan, pengendalian, dan penanganan pasca-kebakaran. Pencegahan dan pengendalian kebakaran dapat dilakukan dengan membuat desain pembukaan lahan tanpa kebakaran. Dalam hal ini, IPB siap membantu membuat desain, sistem monitoring dan ground check dengan perusahaan. Ground check bermanfaat untuk memantau hot spot atau titik api yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Di lokasi titik api tadi, perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran lahan dan melakukan treatment khusus. “IPB juga dapat memberikan berbagai pelatihan terkait penanganan pasca-kebakaran, misalnya pengelolaan lahan, pembuatan kompos, briket arang, pembangkit listrik dari media log bekas kebakaran, dan lain-lain,” tambah Bambang.
“Kebakaran tidak mungkin terjadi sendirinya itu karena adanya sesuatu, alam atau karena manusia,” katanya.
Arimbi Heroeputri dari UNDP dan REDD + menilai, penegakan hukum karhutla harus singkron hulu dan hilir dan tidak bisa berdiri sendiri harus berdampingan dengan yang lain.
“Dibutuhkan penegak hukum yang paham lingkungan dan saksi ahli dan korban paham lingkungan sehingga pelaku karhutla bisa dicegah, karena itu media harus kritis bagaimana perkembangan kasus karhutla,” katanya.
Selain itu ilmu penegakan hukum karhutla masih minim sehingga terjadi kekacauan penegakan hukum lingkungan .
“Baru tahun 2015 hukum administratif diberlakukan kepada perusahaan pelanggar karhutla,” katanya.
Selain itu mendesak agar masyarakat adat diberikan hak untuk mengendalikan hutan dan lahan di tempatnya masing-masing.#osk

Komentar Anda
Loading...