Suami Telantarkan Istri dan Anak Lalu Menikah, Harafani Lapor Polisi

Harafani Pangaribuan (37), warga Jalan Tanjung Jabung, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, melaporkan suaminya, Ari Hamdani (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ari dianggap lepas tanggungjawab dengan menelantarkan istri dan anaknya.
Palembang, BP
Harafani Pangaribuan (37), warga Jalan Tanjung Jabung, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, melaporkan suaminya, Ari Hamdani (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ari dianggap lepas tanggungjawab dengan menelantarkan istri dan anaknya.
Ari dilaporkan Harafani lantaran sudah tujuh bulan pergi tidak ada kabar, serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin bagi anak dan dirinya. “Saya sudah tidak tahan kalau seperti ini,” ujarnya, kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (23/1).
Kejadian ini berawal pada 21 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 di Jalan Yasin Salma, dibelakang Ajendam Sekojo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. “Waktu itu dia pamit untuk pergi bekerja, tapi hingga saat ini tidak kunjung pulang, apalagi memberi nafkah,” katanya.
Selain itu, pelapor dibuat berang dengan kabar yang menyatakan sang suami sudah menikah lagi dengan orang lain. “Saya juga mendapatkan informasi bahwa dia menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin dari saya,” katanya.
Atas dasar itu, pelapor melaporkan suaminya tersebut. “Saya ingin dia bertanggungjawab atas ulahnya menelantarkan saya bersama dengan anak-anaknya ini,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan polisi terkait penelantaran dalam rumah tangga yang dialami korban.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya laporan ini akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.#osk