UKM Dapatkan Dana KUR Lebih Mudah
Palembang, BP
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Palembang saat ini lebih mudah mendapatkan suntikan dana Kredit Usaha Mikro (KUR) dengan mengurus Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) di masing-masing kecamatan di kota ini.
IUKM akan memudahkan para pelaku usaha yang membutuhkan penambahan modal usaha. Pengurusan sudah dapat dilakukan di kantor Kecamatan. Seperti yang sudah diterapkan di Kantor Kecamatan Kemuning, sejak Senin lalu sudah mulai dilakukan.
Camat Kemuning, Romli, mengatakan, pengurusan izin ini bisa dilakukan dengan free biaya administrasi. Pelaku usaha seperti UKM dan UMKM hanya melampirkan syarat KTP, KK, rekomendasi dari Lurah dan RT setempat.
“Pelaku usaha akan disurvei langsung oleh petugas khusus untuk mengetahui kebenaran usaha itu, dengan waktu pengurusan yang tak lama, nantinya pelaku usaha akan mendapatkan berupa surat IUKM yang akan memidahkan memperoleh pinjaman seperti KUR,” katanya, Selasa (23/2).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Rizali, mengatakan, para UKM bisa mendapatkan IUKM ini melalui kecamatan setempat. Dengan syarat seperti KTP dan bukti adanya usaha tersebut, nantinya pihak kecamatan akan memperivikasi adanya usaha tersebut dan menerbitkan IUKM itu.
Tahun 2016 ini, flapon dana KUR Rp3 triliun dengan suku bunga 9 persen yang berlaku per 1 Januari 2016, turun dibandingkan tahun lalu 12 persen. Selain itu, kemudahan lain bagi UKM per 1 Januari juga, untuk pinjaman di bawah Rp25 juta diperbolehkan tanpa agunan.
“Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan diharapkan UKM lebih mudah mendapatkan KUR,” tukasnya. #pit