Libur, Kantor Disdikpora Jadi Tempat Pesta Narkoba
Palembang, BP
Diungkapkan Minal, para tersangka akan dikenakan pasal yang beragam seperti pasal 112,127,114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Informasinya sudah sekitar 5 kali mereka pesta narkoba dikantor itu. Saat ini, kita akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Untuk masalah rehabilitasi, kita akan lihat hasil sidang dan prosesnya nanti,”jelasnya.
Sementara tersangka Robert, Oknum PNS Disdikpora saat diamankan mengaku bahwa dirinya telah mengkonsumsi shabu-shabu sejak setahun terakhir. “Untuk jaga stamina pak, biar tambah semangat bekerja. Karena beban kerja dikantor sangat berat, kadang sampai lembur buat laporan keuangan, jadi pakai untuk tetap fit,”bebernya.
“Kalau makai narkoba di kantor paling empat kali, itu juga baru di tahun 2016 ini. Saya sering memakai narkoba itu di rumah pak, memang saya simpan sebagian di kantor. Tapi itu belum dipakai pak,” kilahnya.
“Kalau sayakan jaga malam, jadi makai narkoba buat stamina saja. Kalau sering beli narkoba itu patungan dengan mereka. Robert juga ikut patungan pak, sudah delapan kali saya pakai dikantor, kalau yang lain beragam,” terangnya.#bel