Ditjen Pajak Resmikan KSWP Banyuasin

31
BP/Reno Saputra
MELUNCURKAN-Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Muhammad Ismiransyah M Zain bersama dengan Bupati Banyuasin Suman Asra Supriono meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di auditorium Pemkab Banyuasin.

Palembang, BP–Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Muhammad Ismiransyah M Zain bersama dengan Bupati Banyuasin Suman Asra Supriono secara resmi meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di auditorium Pemkab Banyuasin.

KSWP merupakan program pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyaratan untuk menerima layanan publik tertentu (perizinan).

Baca Juga:  Pendapatan Negara dari Pajak Menurun, Diperlukan UU Tax Amnesty

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Muhamad Ismiransyah M Zain, menjelaskan, program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, sehingga sesuai dengan Inpres tersebut anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik di badan perizinan di daerah wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga:  Harga Beras Bertahan di Level Tinggi

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak, menurutnya, program KSWP ini akan menguntungkan kedua belah pihak antara DJP dan Pemkab Banyuasin dikarenakan penerimaan pajak tersebut nantinya juga akan kembali untuk pembangunan daerah.

Sementara itu Bupati Banyuasin Suman Asra Supriono, menyambut baik program ini dengan memberi atensi/amanat khusus kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Banyuasin sebagai badan yang akan menjalankan program ini agar dapat segera menguasai aplikasi KSWP yang berbasis web ini.#ren

Baca Juga:  Tak Bayar Dalam Satu Tahun, DJP Lelang Aset Perusahaan

 

 

Komentar Anda
Loading...