138 Orang Ajukan Rehabilitasi Sukarela

34

berita_87510_800x600_6984c2e73379764ab79f59eac20c7c57_bnnPalembang, BP

Sepanjang tahun 2015, sebanyak 138 pecandu narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya di Sumatera Selatan mengajukan permohonan rehabilitasi secara sukarela kepada Badan Narkotika Nasional provinsi Sumsel.

“Sepanjang 2015 hingga sekarang, cukup banyak pecandu narkoba dengan penuh kesadaran sendiri meminta bantuan ke BNN melepaskan diri dari belenggu pengaruh barang terlarang itu dengan mengikuti program rehabilitasi,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari usai pemusnahkan barang bukti ganja, shabu, dan ekstasi hasil tangkapan selama Januari 2016 di halaman kantor DPRD Sumsel, Kamis (18/2).
Menurutnya, adanya ratusan pecandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu, menunjukkan bahwa mulai timbulnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan dan dapat merusak masa depan.
Melihat kondisi tersebut, program rehabilitasi pecandu narkoba akan terus dilakukan sehingga secara bertahap dapat ditekan jumlah korban penyalahgunaan narkoba dan dapat mencegah timbulnya korban baru.
Selain yang mengajukan rehabilitasi secara sukarela, pihaknya juga telah merehabilitasi 2.409 pecandu narkoba yang terjaring dalam operasi di sejumlah tempat hiburan dan beberapa tempat lainnya.
Pecandu tergolong korban penyalahgunaan narkoba itu direhabilitasi di beberapa tempat yang bekerja sama dengan BNN seperti Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung, Rindam Sriwjaya, Hidayat Foundation, Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rahman, Intan Maharai, Mitra Mulya, dan Balai Rehabilitasi Narkoba Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, pihaknya siap merehabilitasi atau memulihkan pecandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.
Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi Sumsel.
Pecandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh tanpa dikenakan biaya dan tidak akan diproses secara hukum seperti yang diterapkan kepada pecandu yang ditangkap dalam suatu operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Tidak ada kata terlambat untuk berhenti mengonsumsi narkoba, jika masyarakat memiliki teman atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan ingin melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu, bisa menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel untuk dilakukan pembinaan serta rehabilitasi,” kata Iswandi. #osk

Komentar Anda
Loading...