Kepala Disdukcapil Jabat Minimal 2 Tahun
Palembang, BP
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo melarang pemindahan/mutasi Kepala, Sekretaris, dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang belum menjabat minimal selama dua tahun.
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 471-173 tahun 2016 untuk Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman menuturkan, Kepala Disdukcapil hanya bisa diangkat/diganti atas persetujuan Mendagri dengan berdasarkan usulan dari bupati/walikota, yang ditembuskan kepada gubernur.
Mukti menegaskan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota tidak boleh dipindahtugaskan dalam waktu kurang dari dua tahun. Setelah dua tahun, untuk berkembangnya karier pejabat aparatur sipil negara, baru jabatan tersebut boleh digantikan oleh orang lain.
“Tenaga Disdukcapil ini kan sudah dilatih oleh negara, kalau sering pindah, program kependudukan nasional akan terganggu. Kita serahkan langsung petikan Kepmendagri supaya kabupaten/kota tahu, Permendagri mulai berlaku tahun ini,” tuturnya usai menyerahkan petikan Kepmendagri kepada Sekda kabupaten/kota seluruh Sumsel di Graha Bina Praja, Rabu (17/2).
Menanggapi mutasi Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin Rusydan menjadi Kepala BKD yang dilakukan Plt Bupati Muba Beni Hernedi Jumat (12/2) lalu, pihaknya akan mengevaluasi ulang apakah mutasi tersebut sesuai dengan Permendagri atau tidak.
“Bila tidak sesuai dengan permendagri, kemungkinan (Rusydan-red) akan dipindahkan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sumsel Edward Chandra berujar, Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 ini berlaku sejak 30 November 2015 lalu. Apabila ada pemindahan/pengangkatan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota yang dilakukan setelah itu, pemindahannya menyalahi Permendagri. #idz