Pahri Belum Dikunjungi Keluarga

26
BP/MARDIANSYAH TAHANAN KPK-Fahri salah satu tahanan KPK dalam operasi tangkap tangan di pemerintahan Musibanyuasin digiring pihak kepolisian dan KPK masuk menuju Rutan Klas I Pakjo Palembang yang dititipkan dari Jakarta, Kamis (11/2)
BP/MARDIANSYAH

Palembang, BP

Sehari mendekam di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, Jumat (12/2), Bupati Musi Banyuasin non-aktif, Pahri Azhari, belum mendapat kunjungan dari keluarga dan kerabatnya.

Begitupun Ketua DPRD Kabupaten Muba Raimon Iskandar dan tiga wakil ketua Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri, yang ditempatkan secara terpisah di sel isolasi. Termasuk Lucianty Pahri, istri Pahri, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.

Mereka belum dikunjungi keluarga lantaran memang pada Jumat untuk Rutan maupun Lapas tidak ada jadwal kunjungan.

“Belum ada kunjungan, karena gak ada jadwalnya. Hari membesuk tahanan itu, Senin sampai Kamis, serta Sabtu dan Minggu,” kata Yulius Sahruza, Kepala Rutan Kelas I Palembang.

Baca Juga:  Pahri Azhari Tempati Ruang Isolasi

Lebih lanjut ia mengatakan, usai menjalani tes kesehatan oleh tim dokter yang ada di Rutan, kondisi kelima tersangka tersebut dalam keadaan sehat.

“Saat ini masing-masing dari mereka ditempatkan di ruang isolasi terpisah dengan ukuran 3 X 5 meter yang memang sedang kosong,” ujarnya.

Terpisah, Kalapas Wanita Palembang Siti Zahro menuturkan saat ini Lucianty menempati sel isolasi selama masa pengenalan lingkungan (mapeling).

“Pastinya saat masuk langsung dilakukan tes kesehatan. Tapi saya belum terima laporan karena masih tugas luar,” ujar Siti saat dihubungi kemarin.

Baca Juga:  Rp109 Miliar Uang Jemaah Tak Diketahui Rimbanya

Hanya saja menurut Siti, selama masa pengenalan lingkungan dan sosialisasi tersebut, setiap tahanan belum boleh dikunjungi keluarga maupun kerabat.

“Sesuai prosedur tetapnya, ditempatkan di sel karantina, bisa sampai satu minggu dan belum boleh dibesuk. Setelah dipindahkan baru bisa,” tandasnya.

Pantauan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita di Jalan Merdeka, terlihat sepi dan hanya ada petugas yang melakukan penjagaan dari dalam.

Diberitakan sebelumnya, para tersangka dibawa petugas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dari Jakarta, Kamis (11/2).

Baca Juga:  Pelaku Begal Pacar Sendiri Ditangkap Polrestabes Palembang

Bupati Pahri bersama empat unsur pimpinan DPRD Muba diantar menggunakan tiga mobil minibus dan iringan pengawalan dari aparat kepolisian ke Rutan Pakjo, sedangkan Lucianty dibawa ke Lapas Wanita Merdeka.

Pahri dan Lucianty dijerat Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi. Sementara empat pimpinan DPRD dikenakan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11, sebagai penerima suap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. # ris

Komentar Anda
Loading...