DPD RI Diposisikan di Toilet
Jakarta, BP
Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diposisikan sangat lemah sedangkan DPR RI cukup kuat meski kedua lembaga negara tersebut memiliki legitimasi yang sama. “DPD dikucilkan yang diletakkan di kamar belakang atau toilet sedangkan DPR RI diletakan di kamar hotel yang sangat mewah, padahal kedua lembaga perwakilan rakyat ini sama-sama produk undang-undang,” ujar Zainal Arifin dalam sebuah dialog kenegaraan bertajuk ‘Penguatan Fungsi Lembaga Perwakilan’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Zainal, awal pembentukan DPD untuk memperkuat sistim dua kamar (DPR RI dan DPD RI), namun dalam perjalanannya tidak demikian. Dalam UU MD3, DPD hanya dilibatkan sampai tahap kedua, sedangkan tahap pengambilan keputusan DPD tidak diikutkan.
“Jadi, peran DPD RI belum naik kelas dan terjadi proses pengerdilan yang sistimatis,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, sistem politik ketatanegaraan kita yang seharusnya presidensil, tapi faktanya semi parlemen. Jalan satu-satunya mengamandemen UUD 1945 dan DPD sebagai produk reformasi mesti diperkuat. “Kalau DPD dibubarkan, maka MK, KY, dan KPK juga harus dibubarkan. Karena lembaga ini sama-sama produk reformasi,” kata Zainal.
Diakui Zainal, tempat kerja anggota DPD RI belum disepakati apakah di daerah atau di Jakarta. Sebab, anggota DPD itu mewakili daerahnya untuk disuarakan di pemerintah pusat, sedangkan DPR mewakili daerahnya namun kerjanya skala nasional.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus menegaskan, wacana membubarkan DPD RI berarti sama dengan membubarkan NKRI. Sebab, DPD RI dilahirkan untuk memperkuat NKRI melalui penguatan otonomi daerah. “Kehadiran DPD RI sesuai kebutuhan masyarakat daerah. Kalau ada yang ingin membubarkan DPD berarti sama saja dengan membubarkan NKRI ,” tegas Intsiawati Ayus.
Ditambahkan, tidak semua kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi anggota DPR RI, sehingga harus diakomodir melalui DPD RI. Masih banyak daerah tertinggal, miskin, tidak punya listrik, krisis air bersih, transportasi buruk dan infrastruktur terbelakang. “Inilah tugas anggota DPD untuk menyuarakan ke pemerintah pusat di Jakarta. Kalau tugas anggota DPR RI lebih ke nasional dan bernuansa politis,” papar Ayus, senator dari Provinsi Riau.
Nurmawati, Senator dari Sulteng mengatakan, DPD RI dilahirkan dari rahim perjuangan sejarah reformasi yang menyadari pentingnya daerah, karena kekayaan sumber daya alam (SDA) ada di daerah, dan diharapkan bisa dikelola dengan optimal untuk kesejahteraan daerah. “Sama dengan kelahiran KPK. Maka, lahirnya DPD tak kalah penting dengan KPK,” katanya.
Soal kinerja DPD yang dinilai kurang maksimal, Nurmawati menegaskan, itu karena kewenangan yang diberikan kepada lembaga tersebut juga terbatas. Yang jelas, kalau DPD RI tidak ada, mungkin Aceh, NTT dan Papua sudah lepas dari NKRI.
“Oleh sebab itu, DPD RI harus diperkuat untuk mendukung NKRI. Wacana membubarkan DPD RI berarti akan menambah masalah,” ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mukhtar Pakpahan menyatakan, kehadiran DPD RI telah terbukti dan teruji di sejumlah daerah ketika membela petani, buruh dan masyarakat korban PHK.
“Anggota DPD RI bertanggung jawab kepada warga di dapilnya, bukan kepada kelompok atau partai. DPD murni menyuarakan kepentingan warga. Kalau suara anggota DPR RI belum tentu menyuarakan warga di dapilnya, karena masih ada fraksi dan partainya. Mungkin saja anggota DPR RI menyuarakan suara partai demi kepentingan politik,” kata Mukhtar.
Kehadiran DPD lanjut Mukhtar merupakan kebutuhan reformasi untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. DPD diharapkan menjadi jalan tengah antara Presiden RI dan DPR RI dalam pembahasan RUU. “Karena itu DPD RI yang sudah dekat dengan rakyat selama ini harus diperkuat dan diberi wewenang lebih luas, setara dengan DPR,” paparnya. #duk