Menakertrans Tidak Mampu Hadapi Tuntutan TKI
Jakarta, BP
Rencana Undang Undang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) diperlukan karena Menakertrans tidak mampu menghadapi tuntutan TKI. Masalah TKI harus direspon dengan logika konstitusional.
“Semoga tidak ada perdebatan masalah judul antara DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU PPTKILN. Daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 907, dan 123 pasal yang terus mengalami perubahan segera selesai dan lebih baik bagi TKI di luar negeri,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/2/).
Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Muhamad Igbal, menjelaskan pandangan Kemenlu RI, UU meliputi hak asasi manusia (HAM) dan ketenagakerjaan sesuai konvensi PBB karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut. Sehingga pembenahan di sektor hulu harus dibenahi. “Perlindungan, penempatan TKI migran itu penting, TKI harus menjadi subyek, bukan obyek,” kata Iqbal.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, usulan pemerintah tidak ada perubahan berarti, sehingga UU ini masih bicara standar operasional (SOP), terlalu teknis. Yang diatur dalam UU No.39 tahun 2004 itu lebih banyak masalah teknis.
“UU yang baru ini terlalu teknis, justru menjadikan pemerintah sulit mengambil keputusan,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, UU ini masih memberikan kesempatan pada pengguna perorangan, yang seharusnya dikunci dengan menggunakan basis hukum masa transisi selama 2 tahun. UU ini juga belum mencerminkan semangat presidensial sebagai operator, namun harus melalui uji kelayakan di DPR RI.
Selanjutnya kata Nusron, UU ini memberi kesempatan lebih pada swasta untuk penempatan tanpa kewajiban memadai serta asuransi dan proteksi seperti UU lama. “Padahal ini cukup diatur dengan PP untuk perlindungan TKI, apakah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan harus lebih dinamis,” paparnya.
Dikatakan, secara kelembagaan BNP2TKI memang dihapus, tapi fungsinya sama. Sebab, tidak bisa ditangani satu kementerian saja mengingat, faktor migrant care, pariwisata, pekerjaan umum, kapal, ABK dan lain-lain. Dengan demikian kata dia, UU itu diserahkan saja kepada presiden, agar tidak mempersempit ruang-gerak presiden.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menandaskan, pihak swasta masih mendominasi dalam hal penanganan tenaga kerja, kalau RUU ini disahkan menjadi UU maka pemerintah dan DPR berarti melanggengkan pelayanan publik kepada swasta, yang cenderung komersialiasi.
Menurut Anis, kalau struktur balai latihan ketenagakerjaan (BLK) di desa sampai kabupaten dijalankan, swasta tidak diperlukan lagi. “Jadi, secara kelembagaan kita usulkan revitalisasi harus menghasilkan migrasi yang sederhana dan tak perlu mekanisme birokrasi yang rumit,” tegas Anis. #duk