Eksekusi Kandang Babi, Pol PP Turunkan 70 Personel
Banyuasin, BPKandang peternakan babi di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dirobohkan petugas Pol PP , Rabu 10 Februari 2016.
Kepala Kantor Pol PP Banyuasin Antoni Liando mengatakan, berdasarkan Perda perizinan ternak nomor 5 tahun 2012, pasal 94 ayat 2 setiap peternakan harus meminta izin bupati. Kecuali peternakan babi, memang tidak boleh berada di Banyuasin. “Kami sudah melakukan sesuai SOP, berkali-kali memanggil perusahaan agar menutup peternakan itu, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Sebanyak 70 personel Pol PP dibantu 15 anggota TNI dan satu unit eskavator diturunkan melakukan eksekusi di lahan seluas 4 hektar tersebut. Lubang besar digali disekitar kandang untuk memindahkan ternak babi, sebelum kandang dirobohkan. Namun saat digiring ke lubang sejumlah babi melarikan diri dan ada pula yang terpaksa dipukul mati karena melawan. “Untuk sementara babi ini dikumpulkan dalam lubang, kita beri kesempatan pada pemilik mengambilnya. Tapi, bila tetap tidak ada respon terpaksa kita musnahkan,” jelasnya.
Sementara itu kepala Desa Pangkalan Benteng Haryani menjelaskan, kandang ternak ini sudah berdiri sejak 2003 lalu. Limbah kotoran babi, kerap kali mencemari sungai yang sering digunakan warga untuk aktifitas sehari-hari. Warga kerap gatal-gatal ketika mandi di sungai, apalagi saat musim hujan aroma busuk sangat menyengat. “Dulunya izin peternakan ini kandang sapi, tapi sejak 2008 jadi peternakan babi,” tuturnya.
Lukmanul Hakim, mewakili pemilik peternakan mengatakan, awalnya peternakan ini punya izin dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Banyuasin. “Tapi tahun 2012 lalu perpanjangan izinya tidak dikabulkan,” katanya.
Pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar, namun pasra dengan eksekusi yang dilakukan. “Itu sudah keputusan pemerintah, selaku warga yang baik kami pasrah menerima eksekusi ini,” jelasnya.
Ardi (27) tak kuasa menahan tangis, melihat petugas Pol PP memukuli dan mengubur hidup-hidup ternak babi yang selama ini dirawatnya, saat eksekusi perobohan kandang babi di Desa Pangkalan Benteng, Rabu 10 Februari 2016.
Escavator menggali lubang dalam untuk menguburkan ratusan ternak babi ilegal tersebut. Saat menggiring ke lubang, ternak tersebut dipukuli hingga berdarah-darah dan mati. Sadisnya lagi, babi yang sudah berada dalam dipadatkan dengan tanah dalam keadaan hidup. “Saya tahu babi itu najis, tapi saya tidak tega melihatnya disiksa dan dikubur hidup-hidup. Kalau mau dibunuh, bunuh saja sekalian, babi juga ciptaan tuhan. Saya yakin tidak ada agama yang menyarankan menyiksa mahluk hidup,” ungkapnya.
Dia sedih, karena selama lima tahun terakhir yang merawat dan memberi makan ternak babi tersebut. Mulai dari ternak baru lahir sampai yang siap dijual ke pasaran. “Kalau menurut saya sebagai orang awam, terkait tempat ini tidak punya izin, hewan ternaknya tidak salah, kenapa harus dimusnahkan,” katanya.
Dia melanjutkan, di peternakan ini ada sekitar 700 ekor babi dari 3 kandang. Satu kandang untuk pembiakan, satu kandang untuk anakan dan satu kandang lagi penggemukan. “Saya hidup dari sini, meski tidak makan babi, tapi saya mendapatkan upah dari mengurus babi. Setelah kandang ini dihancurkan, saya dan empat karyawan yang lain terpaksa menganggur dulu,” katanya.
Ditambahkan Ujang, petugas keamanan perusahaan, yang tidak setuju dengan dicabutnya izin peternakan babi. Karena secara tempat dan pengolahan menurutnya sudah memenuhi prosedur. “Tempat ini sangat jauh dari perkampungan, di sini juga ada pengolahan limbah. Apa bedanya ternak sapi atau kambing dengan babi,” katanya. #mew