Hari Ini Perusahaan Pembakar Lahan Disidang

5

* Manajer PT RPP Terdakwa Tunggal

 kebakaran-di-gunung-lokon-padam-aktivitas-warga-normal-H4B-thumbKayuagung, BP

Pengadilan Negeri Kayuagung akan menyidang perkara perusahaan pembakar lahan di Kabupaten OKI dengan terdakwa Paino (41), manajer PT Rosellindo Putra Prima (RPP) Kebun Dewa Kuala, Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal OKI, Selasa (2/2) hari ini.

Bertindak sebagai majelis hakim untuk mengadili perkara ini di antaranya Bambang Joko Winarno, Reza Oktaria, dan H Jelly.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung menunjuk jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut Erwin, yang saat ini menjabat Kasi Pidum dan Sholahuddin.

Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman didampingi Kasi Pidum Erwin mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari unit pidana khusus (pidsus) Polres OKI, pihak Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dan melengkapi berbagai hal untuk proses penuntutan.

“Kita sudah siap untuk sidang P. Untuk penetapan kapan waktunya, itu kewenangan hakim, namun yang jelas semua sudah kita dirampungkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/2).

Ditambahkan Erwin, semua bukti dan keterangan para saksi sudah dikumpulkan guna membuktikan kasus kebakaran lahan yang menjadi salah satu penyebab kabut asap pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga:  Vonis 3 Tahun, Pembakar Lahan PT BMH

“Tentu kita yakin, berkas perkara sudah lengkap. Kita lihat saja nanti dalam proses persidangan,” katanya.

Adapun terdakwa Paino sudah ditahan oleh pihak penyidik Polres OKI sejak September 2015 lalu. “Terdakwa statusnya saat ini tetap di dalam tahanan,” tandas Erwin.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi sebelumnya mengatakan, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dari manajer kebun Dewa Kuala yang baru menjabat sekitar tiga bulan tersebut.

Terdakwa memperoleh informasi bahwa terjadi kebakaran lahan kosong yang terjadi pada Rabu (16/9) lalu, yang jaraknya sekitar 400 meter dari areal izin lokasi PT RPP.

Sayangnya pihak manajemen baru bergerak keesokan harinya di bawah kendali manajer kebun. Dua tim pemadam dibentuk dengan masing-masing tim berjumlah dua orang.

Lambannya penanganan kebakaran ini diduga disengaja oleh pihak perusahaan. Pasalnya api bukannya berhasil dipadamkan tetapi justru masuk ke areal izin lokasi. Terlebih pada tahun 2015 ini perusahaan akan melakukan penanaman seluas 300 hektar.

“Api semakin membesar dan mengakibatkan terbakarnya blok M12, M13, L12 yang berada di Divisi I. Serta Blok L11, M10, dan M11 yang berada di Divisi V,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Pahri dan Lucianty

Luas lahan yang terbakar dari dua divisi tersebut mencapai 203 hektar, semuanya masih berupa lahan kosong. “Manajer itu yang bertanggung jawab terhadap operasional kebun. Diduga ada unsur kesengajaan terhadap pembakaran lahan, di samping kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan pihak kepolisian, tidak pernah dilakukan audit baik eksternal maupun internal terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Hal ini terbukti dari luas lahan perusahan yang memperoleh izin lokasi mencapai 3.747 hektar, sarana dan prasarana yang dimiliki hanya dua pompa air dengan panjang slang 300 meter dan 1unit tedmond air berkapasitas 1000 liter.

“Hal ini jelas sangat tidak seimbang. Artinya memang tidak ada upaya serius untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan,” katanya.

Menurutnya, terdakwa akan dijerat dengan pasal 108 sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 Undang- Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, subsider pasal 108 sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dan lebih subsider pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Pimpin Puncak HUT Kowad Ke-60

Sementara itu terdakwa Paino saat dikonfirmasi mengaku kebakaran tersebut bukanlah disengaja akan tetapi berasal dari luar areal perusahaan, namun karena angin yang berembus kencang membuat pemadaman api sulit dikendalikan.

Diakuinya, petugas pemadam kebakaran lahan dan peralatan yang ada masih terbatas, namun hal itu bukan berarti pihaknya tidak ada upaya melakukan pemadaman.

Terkait adanya rencana penanaman pada tahun ini, memang pihak perusahaan berencana melakukan penanaman namun lokasinya bukan di tempat yang terbakar.

“Kalau yang baru ditanam sebanyak 37 hektar, memang tahun ini ada sebanyak 300 hektar bakal ditanam,” katanya.

Sementara itu Aktivis Lingkungan OKI Syarifudin Goesar mendukung langkah penegak hukum OKI untuk menuntaskan kasus terbakarnya lahan PT RPP, agar hal ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya.

Syarifudin meminta institusi penegak hukum tidak berhenti pada PT RPP saja, akan tetapi kepada seluruh perusahaan yang diduga lahannya banyak yang terbakar atau sengaja dibakar. # ros

 

Komentar Anda
Loading...