Vonis 3 Tahun, Pembakar Lahan PT BMH
Kayuagung, BP Putusan MA ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan memvonis terdakwa 1 tahun penjara.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan putusan MA nomor 2272 K/Pid.sus/2015,yang diterima oleh PN Kayuagung. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan permohonan kasasi JPU, terdakwa melanggar pasal 108 UU No 32 tahun 2008, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat I KUHP,
Kedua Terdakwa ditangkap Polisi karena membakar lahan PT Bumi mekar hijau (BMH) untuk mencari Kayu untuk di buat Papan, dan mulai menjalani proses penyidikan sejak september 2014, kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri kayuagung memutusan terdakwa divonis 1 tahun penjaran, putusan itu tertuang dalam petikan putusan nomor 74/Pid.sus/2015/PN.Kag, kemudian JPU mengajukan banding. Ditingkat Banding, PT Palembang, menguatkan putusan PN kayuagung, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan nomor 60/Pid/2015/PT.Plg.
Selanjutnya JPU mengajukan Kasasi ke MA, Majelis Hakim MA, menyatakan terdakwa Kardomo dan Ali Usman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembakaran lahan, di lahan PT BMH, dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan danda Rp 3 miliar. Barang bukti (BB) yang disita dua keping papan kayu sungkit ukuran 4 meter, lebar 20 cm, yang dikembalikan ke PT BMH, dan dua unit mesin gesek kayu.
Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman didampingi Kasi pidum, Erwin, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MA tersebut dan sudah mengeksekusi kedua terdakwa.