KPK Periksa Pahri dan Lucianty

17

lucianty-saat-digiring-ke-mobil-tahanan_20151218_190107Palembang, BP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pakjo Palembang, Rabu (2/3).

Mereka diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka baru dalam lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Tidak hanya Pahri, istrinya yakni Lucianty Pahri, yang mendekam di Lapas Wanita Merdeka Palembang, juga ikut dimintai keterangan.

Pantauan di lapangan, enam orang penyidik KPK RI datang menggunakan dua mobil jenis minibus membawa satu buah koper berisi berkas. Penyidik langsung masuk ke Rutan Pakjo untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup.

Baca Juga:  Anak Ditangkap Polisi, Ibu Muda Ini Datangi Polrestabes Palembang

Kepala Biro Humas KPK RI Yuyuk Andrianti mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan saksi atas tersangka UMA (Ujang M Amin), yang baru ditetapkan 1 Maret bersama lima tersangka lain berinisial J, PH, DI, DFA, dan IP.

“Syamsudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto, Adam Munandar, Pahri Azhari, Lucianty, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura dan Aidil Fitri diperiksa di Rutan Pakjo sebagai saksi tersangka UMA,” kata Yayuk melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Ia melanjutkan, penetapan enam tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019, setelah ditemukan cukup bukti berdasarkan pemeriksaan saksi serta fakta persidangan tersangka sebelumnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara petugas rutan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di ruang BAP.

Baca Juga:  Wanita Berdaster Ditemukan Tewas Tertabrak di Teluk Gelam

“Kita hanya menyediakan tempat dan pemeriksaan dilakukan di ruang BAP oleh penyidik KPK,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini Bupati non aktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (3/3).

Sedangkan empat pimpinan DPRD Muba, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri akan menjalani sidang perdana pada 7 Maret mendatang. # ris

Komentar Anda
Loading...