Shabu Rp191 Juta Asal Medan Disita

12

Pengedar dan Kurir Shabu Diringkus Sekaligus

20160124_135304Palembang, BP
Tertangkap sekaligus mulai pengedar narkoba jenis shabu, Herman Ganie alias Gani (48), serta dua kurir, Muhammad Sabir alias Kiyay (47) dan Kurniawan alias Wawan (28), Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan shabu asal Kota Medan senilai Rp191 juta.

Penyitaan barang haram tersebut, berawal dari tertangkapnya dua kurir, Kiyay dan Wawan dengan cara undercover buy, di Jalan Ahmad Bastari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, depan Lippo Plaza Jakabaring, Sabtu (23/1), pukul 11.30.

Dari penangkapan Kiyay, warga Lorong Setia Kawan, RT 011 RW 004, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang dan Wawan, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Usahan I, RT 59 RW 10, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik yang di dalamnya berisi 2 paket besar shabu seberat 205 gram seharga Rp180 juta.

Baca Juga:  Ditipu , Hastuti Lapor Polisi

Dari nyanyian kedua kuri tersebut, petugas melakukan penggerebekan terhadap pengedar shabu, Gani di rumahnya yang terletak, di Jalan Wiro Santiko, Lorong Langgar, RT 20 RW 07, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Di kediaman tersangka Gani, timsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu senilai Rp2 juta dengan berat 3,72 dan 1 paket shabu dengan berat 10,33 gram atau seharga Rp9 juta.

Baca Juga:  Bangkitnya Komunisme Karena Fasilitas Pemerintah

“Shabu dengan total Rp191 juta kami amankan dari ketiga tersangka, dua kurir Wawan dan Kiyay, serta pengedar Gani di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Minggu (24/1).

Ditambahkan Syahril, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Gani, barang haram tersebut memang asal Medan yang diperoleh dari bandar narkoba berinisial U (DPO).

“Kami terus kejar bandarnya dan saat ini masih kami kembangkan. Untuk ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Syahril.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Dodi-Beni Ajukan Aduan Pidana Pilkada

Sementara itu, menurut pengakuan Gani yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di salah satu PD Pasar di Kota Palembang, dirinya tergiur menjalani bisnis haram tersebut karena keuntungan yang diperoleh lumayan besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Kenal U dari teman juga, untungnya lumayan per kantung shabu itu saya memperoleh Rp500.000. Namun, saya baru inilah menjalani bisni ini,” tutup bapak lima anak ini. #rio

Komentar Anda
Loading...